100 Napi Narkoba “High Risk” Dijebloskan ke Nusakambangan

Admin

08/06/2025

3
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Sebanyak seratus narapidana dengan risiko tinggi (high risk), terutama terkait kasus narkotika yang kerap menimbulkan masalah, telah dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan pengamanan super maksimum di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Menurut Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, langkah ini diambil karena “Mereka adalah warga binaan kasus narkotika yang telah melakukan pelanggaran berat, bahkan berulang kali, khususnya terkait kepemilikan HP dan narkoba,” demikian pernyataan resminya pada hari Sabtu (31/5/2025).

Beliau menegaskan bahwa tindakan ini adalah wujud keseriusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, bersama seluruh UPT, dalam membersihkan lapas dan rutan dari peredaran narkoba dan kepemilikan HP ilegal.

“Jika terbukti membuat ulah, apalagi masih berani bermain-main dengan narkoba dan memiliki HP (handphone), maka Super Maksimum Nusakambangan adalah solusi yang tepat,” tegas Rika.

Rika menambahkan, pemindahan warga binaan dari sebelas lapas dan rutan di wilayah Riau ke Nusakambangan diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi warga binaan lainnya agar tidak meniru perilaku yang merugikan.

“Tujuan utama dari pemindahan warga binaan yang sering berulah terkait narkoba dan HP ini adalah memberikan penindakan tegas bagi mereka yang masih berani melanggar aturan,” jelasnya.

“Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk mengamankan lapas dari pengaruh buruk, terutama narkoba. Yang tak kalah penting, ini menjadi pelajaran bagi warga binaan lain agar tidak melakukan kesalahan serupa,” imbuh Rika.

Rika juga menekankan bahwa pemindahan ini didasari oleh alasan dan dasar hukum yang jelas. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan, asesmen, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ini adalah bagian dari jawaban kepada masyarakat mengenai upaya nyata pemasyarakatan dalam membersihkan lapas dan rutan dari narkoba serta HP,” ungkapnya.

Dengan adanya kebijakan ini, Rika berharap lapas dan rutan dapat menjadi lingkungan yang aman dan kondusif bagi pembinaan warga binaan, sesuai dengan tujuan pemasyarakatan.

“Sehingga, ketika mereka kembali ke masyarakat, mereka telah menjadi individu yang lebih baik, menyadari kesalahan mereka, dan dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” lanjutnya.

Seratus narapidana tersebut tiba di Nusakambangan pada hari Jumat (30/5/2025) dengan aman dan tanpa kendala. Mereka ditempatkan di lapas dengan tingkat keamanan maksimum dan super maksimum.

Lapas super maksimum menerapkan sistem penempatan satu warga binaan per sel (one man one cell), dengan interaksi yang sangat terbatas dan pengawasan ketat melalui CCTV.

Pemindahan ini dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan Internal beserta tim, Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pegawai kantor Wilayah Ditjenpas Riau, bekerja sama dengan Brimobda Riau.

Hingga saat ini, lebih dari 700 warga binaan high risk yang terlibat pelanggaran narkoba di lapas dan rutan telah menerima sanksi berupa penempatan di tingkat pengamanan super maksimum dan maksimum di Nusakambangan.