“`html
MasterV, Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali menegaskan komitmennya dengan memindahkan 100 narapidana berisiko tinggi. Para warga binaan ini dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan pengamanan super maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Jumat (30/5/2025) petang.
Narapidana yang terlibat kasus narkotika dan berasal dari Riau ini dipindahkan sebagai konsekuensi atas pelanggaran berat yang mereka lakukan. Beberapa di antaranya bahkan berulang kali melanggar aturan, terutama terkait kepemilikan telepon genggam (HP) dan penyalahgunaan narkoba di dalam lingkungan lapas maupun rumah tahanan (rutan).
“Tindakan ini adalah wujud keseriusan Ditjenpas beserta seluruh UPT dalam upaya membersihkan lapas dan rutan dari peredaran narkoba dan kepemilikan HP secara ilegal. Bagi yang terbukti membuat masalah, apalagi masih berani bermain-main dengan narkoba dan memiliki HP, [lapas] super maksimum Nusakambangan adalah konsekuensinya,” tegas Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, di Jakarta, seperti yang dilansir dari Antara pada Sabtu (31/5/2025).
Narapidana yang dipindahkan tersebut ditempatkan di lapas Nusakambangan yang menerapkan tingkat keamanan maksimum dan super maksimum. Perlu diketahui, lapas super maksimum menerapkan sistem penempatan satu orang di satu sel (one man one cell) dengan interaksi yang sangat dibatasi serta pengawasan ketat melalui kamera CCTV.
“Proses pemindahan ini dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan beserta tim dari Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas, serta pegawai Kantor Wilayah Ditjenpas Riau yang bekerja sama erat dengan Brimob Polda Riau,” jelasnya lebih lanjut.
Menurut Rika, pemindahan narapidana yang berasal dari 11 lapas dan rutan di wilayah Riau ini tidak hanya sekadar tindakan penindakan dan pemberian hukuman. Lebih dari itu, ini juga menjadi sebuah pelajaran penting bagi narapidana lain yang masih menjalani masa pidana, agar tidak melakukan tindakan serupa.
Ia juga menambahkan bahwa pemindahan ini didasarkan pada hasil penyidikan, penyelidikan mendalam, asesmen yang komprehensif, serta aturan hukum yang berlaku. Hal ini, menurutnya, selaras dengan seruan “nihil HP dan narkoba” yang digaungkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto.
“Dengan demikian, diharapkan lapas dan rutan dapat menjadi lingkungan yang aman dan kondusif bagi pembinaan warga binaan, sesuai dengan tujuan pemasyarakatan. Tujuannya adalah agar pada saat mereka kembali ke masyarakat, mereka telah menjadi pribadi yang utuh, menyadari kesalahan mereka, dan dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” ungkapnya.
Rika juga menyoroti bahwa dengan pemindahan 100 narapidana ini, total sudah lebih dari 700 warga binaan berisiko tinggi yang telah dikenakan sanksi pemindahan ke Nusakambangan selama masa kepemimpinan Menteri Imipas Agus Andrianto.
“`