Pengedar Narkoba Bekasi-Depok Diciduk, Ribuan Ekstasi Disita

Admin

13/06/2025

2
Min Read

On This Post

Pengedar Narkoba di Bekasi-Depok Diringkus, Sabu hingga Ribuan Ekstasi Disita

Jajaran Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial IS (37) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah Bekasi, Depok, hingga Bogor. Penangkapan ini membuahkan penyitaan barang bukti berupa sabu dan ribuan pil ekstasi.

“Tersangka dengan inisial IS ini, berdasarkan penyelidikan, merupakan jaringan pengedar narkoba yang wilayah operasinya meliputi Kota Bekasi, Bogor, dan Depok,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu, kepada awak media pada hari Rabu (4/6/2025).

Penangkapan pelaku sendiri dilakukan pada Selasa (27/5) dini hari di sebuah apartemen yang berlokasi di kawasan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur. Dalam penggerebekan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan sabu yang disembunyikan di dalam kaleng obat.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah kaleng CDR yang ternyata berisi narkotika jenis sabu seberat 1,20 gram bruto,” jelasnya.

Setelah penangkapan, pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus dan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku yang terletak di Bojonggede, Kabupaten Bogor. Hasilnya, polisi menemukan sabu seberat 193 gram yang dibungkus dalam plastik, tujuh bungkus plastik klip berisi tembakau sintetis (sinte) seberat 43 gram, serta satu bungkus plastik klip berisi serbuk putih seberat 344 gram.

Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus terus dilakukan hingga penggeledahan rumah lainnya di wilayah Pancoran Mas, Kota Depok. Di lokasi ini, petugas turut mengamankan barang bukti yang cukup signifikan, yaitu ribuan butir ekstasi.

“Dari lokasi tersebut, kami berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 14.473 butir kapsul (setara dengan 6.331 gram bruto), serta narkotika jenis ekstasi serbuk dengan berat bruto 24,59 gram,” tambahnya.

Saat ini, pria berinisial IS telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.