Narkoba Lapas Tangerang: Kurir Ditangkap, Sindikat Terkuak?

Admin

07/06/2025

3
Min Read

DEPOK, MasterV – Jajaran Polsek Tajur Halang, Bogor, berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang kuat dugaan dikendalikan oleh seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.

Kecurigaan ini muncul setelah penangkapan seorang kurir narkoba, MA (30) alias Tempe, di rumah kontrakannya yang terletak di Kampung Bulak Cipinang, Cipayung, Kota Depok, pada hari Jumat, 16 Mei 2025.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas kepolisian menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dan ganja yang disembunyikan di rak piring dan di dalam kulkas.

“Total sabu yang kami amankan seberat 125 gram, terdiri dari beberapa paket dengan berat bervariasi, ada yang 7 gram, 1 gram, dan 25 gram. Sementara itu, ganja yang kami sita seberat 919 gram. Mungkin awalnya beratnya mencapai satu kilogram, namun setelah kering menyusut menjadi 919 gram,” ungkap Kapolsek Tajur Halang, Iptu Tamar Bekti, dalam keterangannya pada Jumat, 30 Mei 2025.

MA mengakui bahwa dirinya hanya berperan sebagai kurir yang menerima perintah dari seseorang bernama Mamei, yang diduga kuat mengendalikan operasional jaringan ini dari balik jeruji lapas.

Perlu diketahui bahwa MA dan Mamei saling mengenal ketika mereka sama-sama menjalani masa hukuman di penjara. MA sendiri merupakan seorang residivis dalam kasus serupa.

Modus Tempel

Kepada pihak kepolisian, MA menjelaskan bahwa ia menjalankan tugasnya sebagai kurir dengan menggunakan modus operandi yang disebut "tempel". Modus ini melibatkan penempatan paket narkoba di lokasi yang telah ditentukan, diikuti dengan pengiriman foto lokasi tersebut kepada koordinatornya.

“Menurut pengakuan tersangka MA, perannya terbatas pada menempel paket, tanpa berinteraksi langsung dengan konsumen,” jelas Tamar.

Koordinasi di antara mereka dilakukan secara senyap dan tanpa pertemuan tatap muka, melainkan hanya melalui pesan singkat WhatsApp.

Bahkan, MA mengklaim tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan Mamei, sosok yang memberikan instruksi kepadanya.

Janji Pekerjaan

Dalam keterangannya kepada awak media, MA mengaku bahwa awalnya ia dijanjikan pekerjaan sebagai tukang las aluminium.

Namun, tawaran pekerjaan tersebut berubah menjadi misi pengiriman ganja ketika ia diminta untuk mengambil barang di suatu lokasi yang telah ditentukan.

“Awalnya saya dijanjikan kerja sebagai tukang las aluminium, tapi ternyata malah disuruh ambil barang, yaitu kirim ganja,” tutur MA kepada wartawan.

Meskipun sempat merasa ragu, MA akhirnya memutuskan untuk tetap mengantarkan paket tersebut karena sudah terlanjur berada di perjalanan. Sebagai imbalan atas pengiriman paket narkoba ini, MA dijanjikan upah sebesar Rp 4,5 juta.

Namun, belum sempat menyelesaikan tugasnya, MA berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Pengejaran Pelaku

Berdasarkan pengakuan dari MA, pihak kepolisian segera melakukan pengejaran terhadap Mamei, yang diduga berada di Lapas Tangerang dan merupakan otak di balik peredaran narkoba ini.

“Informasi yang kami peroleh dari Tempe, ada temannya bernama Mamei yang berstatus DPO. Menurut pelaku, Mamei ini memang berada di Lapas Tangerang,” imbuh Tamar.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.