Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba, 40 Kg Sabu Disita!

Admin

15/06/2025

2
Min Read

On This Post

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, 40 Kg Sabu Disita

Direktorat IV/Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi lintas provinsi, menghubungkan Aceh dan Banten. Dalam operasi yang terencana dengan matang ini, tim Subdit IV Dittipidanarkoba Bareskrim Polri sukses menyita barang bukti berupa sabu seberat 40 kilogram.

"Kita berhasil mengamankan seorang tersangka dengan inisial SG. Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebanyak 40 kilogram," ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan resminya pada hari Kamis (5/6/2025).

Terungkapnya jaringan yang menghubungkan Aceh dan Tangerang Banten ini bermula pada hari Minggu (1/6) sekitar pukul 19.35 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh tim Subdit IV yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen mengenai adanya upaya penyelundupan sabu dari Aceh menuju Jakarta dengan memanfaatkan sebuah mobil.

"Kemudian, sebagai respons terhadap informasi krusial tersebut, tim melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dengan membentuk tim gabungan yang solid, melibatkan Bea-Cukai pusat dan Bea-Cukai Aceh. Tim gabungan ini segera bergerak menuju daerah yang diindikasikan menjadi lokasi transaksi," jelas Eko.

Lebih lanjut, pada hari Senin (2/6) sekitar pukul 02.00 WIB, tim kembali memperoleh informasi bahwa telah terjadi transaksi narkoba di wilayah Aceh Utara. Informasi yang dikumpulkan oleh tim penyidik mengindikasikan bahwa seseorang telah menerima sabu yang diangkut menggunakan mobil Toyota Rush dengan nomor polisi BL-1956-EZO.

"Ternyata, pelaku tersebut sudah memulai perjalanan dari Aceh Utara menuju Jakarta. Tim pun segera melakukan pengejaran intensif," imbuhnya.

Upaya pengejaran dilakukan secara maraton pada tanggal 3-4 Juni 2025 dengan menyusuri jalur darat yang panjang. Akhirnya, kegigihan tim membuahkan hasil ketika mereka menemukan mobil yang dimaksud terparkir di sebuah hotel yang terletak di kawasan Gading Serpong, Tangerang.

"Kemudian, tim melakukan pemantauan ketat dan berhasil menangkap pelaku ketika ia bergerak keluar dari hotel," ujarnya.

Setelah penangkapan, mobil tersebut segera digeledah dengan melibatkan anjing pelacak (K9) dari Bea-Cukai. Sementara itu, seorang pelaku dengan inisial SG yang mengemudikan mobil tersebut berhasil diamankan oleh petugas.

"Dari hasil penggeledahan yang cermat, total barang bukti yang berhasil disita mencapai angka yang mencengangkan, yaitu 40 kilogram," tuturnya.

Saat ini, tim penyidik sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Brigjen Eko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya pada tersangka yang sudah ditangkap.