2 Pengedar Sabu Tangerang Diciduk, 280 Gram Sabu Disita

Admin

06/06/2025

2
Min Read

On This Post

TANGERANG, MasterV – Polsek Pinang, Kota Tangerang, berhasil membekuk dua pengedar narkotika jenis sabu, yaitu MR (25) dan FJ (29).

Operasi penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda. MR diamankan di kawasan Green Lake City (GLC), Cipondoh, Kota Tangerang, sementara FJ ditangkap di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Menurut Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, penangkapan kedua tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Bagaimana tanggapan Anda mengenai kesigapan polisi ini?

"Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Polsek Pinang yang dipimpin oleh Kanit Ipda Tutuk Saiful Akbar segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Di sana, mereka mencurigai seorang pria dengan inisial MR," jelas Adityo dalam keterangan pers yang disampaikan pada hari Jumat (30/5/2025).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap MR, petugas menemukan satu paket klip berisi sabu seberat 0,78 gram. MR mengakui kepada petugas bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang kemudian diketahui berinisial FJ.

Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan kasus dan menuju ke lokasi tempat tinggal FJ di daerah Kosambi. Apakah Anda terkejut dengan perkembangan kasus ini?

"FJ berhasil kami amankan di kediamannya. Dari hasil penggeledahan di rumah FJ, kami menemukan sabu dengan berat bruto mencapai 279,9 gram serta sebuah timbangan digital," ungkap Adityo.

Dengan penangkapan kedua pelaku ini, total barang bukti sabu yang berhasil disita oleh pihak kepolisian mencapai 280,68 gram.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kedua pelaku menjalankan bisnis haramnya dengan menggunakan sistem tempel. MR dan FJ hanya bertindak sebagai perantara, menunggu perintah dari pemasok yang identitasnya sudah dikantongi oleh pihak kepolisian. Mampukah polisi mengungkap jaringan yang lebih besar?

Saat ini, MR dan FJ telah ditahan di Mapolsek Pinang guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

Atas tindakan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Hukuman yang setimpal, bukan?