“`html
Dalam melaksanakan tugas negara, para pejabat pemerintahan, mulai dari menteri hingga PNS eselon IV, berhak mendapatkan alokasi biaya penginapan yang terpisah dari ‘uang saku’ atau uang representasi. Dana ini secara khusus diperuntukkan bagi akomodasi selama perjalanan dinas.
Ketentuan mengenai besaran biaya penginapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. PMK ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan diundangkan secara resmi pada 20 Mei 2025.
"Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri adalah acuan biaya yang dialokasikan untuk kebutuhan menginap selama perjalanan dinas. Pertanggungjawabannya dilakukan berdasarkan bukti pengeluaran yang sah," demikian bunyi PMK 32 Tahun 2025, seperti dikutip pada Jumat (30/5/2025).
Seperti halnya uang representasi, besaran biaya penginapan perjalanan dinas bagi PNS di dalam negeri bervariasi antar provinsi. Lebih lanjut, alokasi khusus untuk biaya penginapan ini juga berbeda-beda, disesuaikan dengan pangkat dan golongan pejabat yang bersangkutan.
DKI Jakarta menempati posisi tertinggi, dengan alokasi mencapai lebih dari Rp 9 juta untuk pejabat negara setingkat Menteri atau Wakil Menteri hingga eselon I. Sementara itu, pejabat negara lainnya atau setara eselon II mendapatkan alokasi sekitar Rp 2 jutaan.
Berikut adalah 5 Provinsi dengan alokasi biaya penginapan perjalanan dinas PNS dalam negeri tertinggi:
1. DKI Jakarta
– Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 9.331.000 – Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.084.000 – Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.062.000 – Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 730.000
2. Bali
– Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 7.328.000 – Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.433.000 – Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.754.000 – Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 1.138.000
3. Sumatera Selatan
– Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 6.298.000 – Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 3.134.000 – Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.966.000 – Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 861.000
4. Kepulauan Riau
– Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 6.177.000 – Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.481.000 – Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.388.000 – Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 792.000
5. Jawa Tengah
– Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 6.129.000 – Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.138.000 – Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.286.000 – Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 810.000
“`