Berkas Lengkap, Nikita Mirzani Diserahkan ke Kejati!

Admin

11/06/2025

3
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Pihak kepolisian akan segera melimpahkan artis Nikita Mirzani, bersama asistennya, Mail Syahputra atau yang lebih dikenal dengan IM, beserta seluruh barang bukti yang relevan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Langkah ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Perlu diketahui, kedua individu ini terjerat dalam kasus dugaan pemerasan dan tindakan pengancaman.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penyidik telah menerima surat P21 dari Jaksa Penuntut Umum.

Oleh karena itu, proses akan dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka beserta barang bukti, sebuah tahapan yang dikenal sebagai tahap dua. Rencananya, proses ini akan dilaksanakan pada Kamis, 5 Juni 2025.

"Penyidik telah menjalin komunikasi dan koordinasi, dan disepakati untuk pelaksanaan tahap 2. Pelaksanaan tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, telah disepakati akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 5 Juni 2025," ungkapnya saat konferensi pers pada hari Selasa (3/6/2025).

Mengenai kondisi kesehatan Nikita Mirzani, Ade Ary meyakinkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat. Meskipun sempat mengeluhkan rasa nyeri, setelah diperiksa oleh dokter dari Biddokes Polda Metro Jaya, tidak ditemukan indikasi yang mengharuskan perawatan medis lebih lanjut.

"Kemarin, pada hari Senin, kami sampaikan bahwa yang bersangkutan tidak dirawat. Hanya dilakukan pemeriksaan oleh dokter dari Polda Metro Jaya karena adanya keluhan nyeri, dan pemeriksaan tersebut telah selesai dilakukan pada hari itu juga. (Kondisinya) Sehat," tegasnya.

Sebelumnya, Kombes Pol Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya, memaparkan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh korban RGP pada tanggal 3 Desember 2024. Kasus ini berakar dari perselisihan antara korban RGP dan Nikita Mirzani. Nikita Mirzani diduga telah mencemarkan nama baik korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Merasa dirugikan, korban mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya melalui aplikasi WhatsApp dengan tujuan untuk menjalin silaturahmi. Komunikasi ini terjadi pada tanggal 13 November 2024.

"Korban menghubungi terlapor, yang merupakan asisten dari saudari NM, melalui WhatsApp, ke dua nomor WhatsApp, dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan saudari NM," jelasnya.

Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman. Korban diminta untuk membayar sejumlah Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut agar permasalahan tersebut tidak diungkap ke media sosial. Merasa terancam, korban akhirnya mengirimkan sejumlah uang secara bertahap.

"Pada tanggal 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp 2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor. Kemudian, pada tanggal 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar. Atas kejadian ini, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar," tuturnya.

Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti telah disita, termasuk flashdisk, satu bundel bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer, kwitansi pembayaran, dan beberapa unit ponsel.