Xpander NM: Bukti Pemerasan 5M, Nikita Mirzani Terjerat?

Admin

14/06/2025

2
Min Read

On This Post

Dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani, Polda Metro Jaya turut menyita sebuah mobil Xpander. Kendaraan tersebut menjadi salah satu bukti penting dalam dugaan tindak pemerasan terhadap seorang dokter kecantikan, Reza Gladys.

"Menurut informasi yang kami peroleh, (mobil) itu digunakan oleh IM untuk mengambil langsung sejumlah uang tunai dari pihak Pelapor. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada NM," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada awak media pada hari Kamis (5/6/2025).

Selain mobil Xpander, pihak kepolisian juga akan menyerahkan sejumlah barang bukti lain yang dianggap relevan dengan kasus ini. Di antaranya termasuk beberapa unit telepon genggam dan sejumlah dokumen penting.

Saat ini, Nikita Mirzani masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Pihak berwenang sedang menyelesaikan proses administrasi yang diperlukan untuk pelimpahan kasus ini di Rutan Polda Metro Jaya.

"Saat ini, NM berada di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya," tambah Ade Ary, mengkonfirmasi lokasi penahanan tersangka.

Perlu diketahui, proses pelimpahan tahap II kasus Nikita Mirzani sempat mengalami penundaan sementara. Hal ini dikarenakan Nikita Mirzani harus dibawa ke RS Polri untuk menjalani pemeriksaan medis. Tindakan ini diambil setelah yang bersangkutan mengeluhkan rasa nyeri.

"Terkait Tersangka NM, tidak ada perawatan intensif. Hanya dilakukan pemeriksaan oleh dokter RS Polri tadi pagi karena ada keluhan nyeri. Pemeriksaan kesehatan pun sudah selesai," ungkap Kombes Ade Ary pada hari Senin (2/6).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan bahwa berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan pengancaman, dengan tersangka Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM, sudah lengkap. Berkas tersebut sebelumnya telah diserahkan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya.

"Pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025, JPU (jaksa penuntut umum) telah menyatakan bahwa berkas perkara ini lengkap atau P-21," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan.