Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, menyampaikan apresiasi atas tindakan pemerintah, terutama Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, yang telah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menurutnya, kebijakan ini adalah wujud nyata keberpihakan negara pada upaya pelestarian lingkungan serta perlindungan hak-hak masyarakat lokal.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap keputusan Presiden Prabowo dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait pencabutan izin empat perusahaan tambang di Raja Ampat. Hal ini menandakan komitmen negara dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi hak-hak masyarakat adat di wilayah yang sangat rentan secara ekologis," ujar Nurul Arifin kepada awak media, Selasa (10/4/2025).
Sebagai Ketua Bidang Liputanku dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar, Nurul Arifin menegaskan bahwa partainya mendukung penuh langkah yang diambil oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Ia berharap agar pengelolaan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
"Kami sangat berharap agar dampak negatif yang mungkin timbul dari aktivitas pertambangan dapat diminimalisir dan dikelola dengan baik. Dengan demikian, hasil tambang nikel di Pulau Gag dapat memberikan kontribusi yang maksimal bagi kemakmuran rakyat," ungkapnya.
Lebih lanjut, Nurul Arifin menekankan betapa pentingnya program rehabilitasi dan reboisasi sebagai bagian integral dari tanggung jawab lingkungan perusahaan tambang. Ia juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahapan proses tersebut.
"Lahan-lahan bekas tambang wajib direhabilitasi secara berkala. Reboisasi dengan menggunakan spesies tanaman lokal sangat krusial untuk memulihkan kembali fungsi ekologis hutan. Hal ini harus menjadi persyaratan yang tidak dapat ditawar agar kelestarian lingkungan tetap terjaga," tegas Nurul.
"Keterlibatan masyarakat adalah sebuah keniscayaan. Mereka harus dilibatkan sejak awal, serta diberikan manfaat yang nyata dari keberadaan tambang, baik melalui kompensasi yang adil, kesempatan kerja yang memadai, maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang berkelanjutan," imbuhnya.
Nurul Arifin juga menyatakan bahwa keputusan pemerintah untuk mencabut IUP menjadi sinyal yang kuat bahwa pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan harus berjalan beriringan. Ia menginginkan agar setiap kebijakan yang diambil tidak merugikan kepentingan masyarakat Indonesia.
"Ini adalah momentum yang tepat untuk melakukan pembenahan tata kelola pertambangan di Indonesia secara menyeluruh. Kita harus memastikan bahwa setiap kebijakan terkait sumber daya alam benar-benar berpihak kepada rakyat, menjaga kelestarian alam, dan menjamin kesejahteraan generasi mendatang," tambahnya.
Seperti yang telah diketahui, pemerintah mengambil tindakan tegas terkait aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang yang beroperasi di pulau-pulau kecil di Raja Ampat tersebut telah resmi dicabut.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Selasa (10/6/2025). Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pencabutan IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat.
"Atas instruksi Bapak Presiden, pemerintah memutuskan untuk mencabut IUP empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat," pungkas Prasetyo Hadi.