Kepolisian telah resmi menetapkan IKS, pemilik sebuah vila di Nusa Penida, Bali, sebagai tersangka. Penetapan ini menyusul aksi pembakaran sebuah mobil yang terparkir di lahan miliknya, tepatnya di Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Bali.
"Benar, IKS telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 Juni 2025," jelas Kapolsek Nusa Penida, AKBP Ida Bagus Putra Sumerta, saat dikonfirmasi, seperti yang dilaporkan oleh detikBali, Selasa (10/6/2025).
Akibat perbuatannya, IKS kini dijerat dengan Pasal 187 KUHP mengenai tindak pidana pembakaran. Ancaman hukuman yang menantinya adalah pidana penjara maksimal selama 12 tahun.
"Kondisi mobil saat ini sudah hangus terbakar, hanya menyisakan rangka. Perkiraan kerugian mencapai angka Rp 165 juta," imbuh Sumerta.
Sebelumnya, IKS dengan sengaja membakar mobil Daihatsu Xenia milik I Kadek Mustika (34) di wilayah Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Bali. Tindakan nekat ini dilakukan karena IKS merasa jengkel dengan Mustika yang memarkirkan kendaraannya di lahan miliknya.
Menurut AKBP Ida Bagus Putra Sumerta, insiden pembakaran mobil tersebut terjadi sekitar pukul 21.45 Wita pada hari Kamis (5/6/2025).
Baca selengkapnya di .