Obat Bius di Skincare, Penyelundupan Digagalkan di Soetta!

Admin

13/06/2025

3
Min Read

TANGERANG, MasterV – Upaya penyelundupan cairan obat bius jenis etomidate, yang secara cerdik disamarkan dalam botol kemasan produk perawatan kulit, berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Seorang penumpang berinisial F, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru tiba di Terminal 3 dari Bangkok, Thailand, kini harus berurusan dengan hukum akibat keterlibatannya dalam kasus ini.

“Penumpang yang menggunakan pesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 0435 dari Bangkok, berhasil diamankan sekitar pukul 19.00 WIB. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke posko Bea Cukai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada hari Rabu (4/6/2025).

Penyelundupan Cerdik dalam Botol Skincare

Terungkap bahwa tersangka F membawa lima botol yang berisi cairan bening. Cairan ini dengan sengaja disembunyikan dalam kemasan produk perawatan wajah serta sabun cair, sebagai upaya untuk mengelabui petugas.

Setelah melalui serangkaian pengujian laboratorium yang cermat, cairan tersebut dipastikan mengandung etomidate. Zat ini tergolong dalam kelompok _new psychoactive substances_ (NPS) yang memiliki efek berbahaya.

“Selain itu, kami juga berhasil menyita 210 _cartridge_ kosong dan 10 alat suntik yang diduga akan digunakan untuk pengemasan ulang cairan tersebut ke dalam _pod vape_,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, menjelaskan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, cairan etomidate ini rencananya akan diedarkan kembali dalam bentuk _pod vape_. Tujuannya adalah untuk memanfaatkan efek biusnya yang dapat disalahgunakan.

Keuntungan Ilegal Pelaku Mencapai Ratusan Juta

Dari hasil pemeriksaan mendalam, F mengakui bahwa dirinya telah terlibat dalam kegiatan produksi dan pengedaran cairan etomidate secara ilegal sejak bulan Desember 2024.

Cairan ilegal tersebut dijual dalam bentuk isi _pod vape_ dengan harga yang fantastis, sekitar Rp 2,5 juta per unit. Padahal, biaya produksinya hanya berkisar Rp 1,5 juta.

“Total _pod vape_ yang telah berhasil diedarkan di pasaran mencapai sekitar 870 unit. Dari kegiatan ilegal ini, pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp 500 juta,” tegas Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini. Tujuannya adalah untuk mengungkap jaringan pemasok dan distributor lainnya yang terlibat.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 _juncto_ Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah 12 tahun penjara, serta denda yang mencapai hingga Rp 5 miliar.

Gatot menambahkan, kasus ini menjadi sinyal adanya tren baru dalam peredaran zat berbahaya. Zat ini tidak termasuk dalam kategori narkotika konvensional, namun memiliki efek bius yang sangat tinggi dan seringkali disalahgunakan.

"Upaya penindakan ini berhasil menyelamatkan lebih dari 840 orang dari potensi penyalahgunaan zat berbahaya tersebut. Selain itu, juga menghindari kerugian sosial yang diperkirakan mencapai hingga Rp 1,34 miliar, yang seharusnya digunakan untuk biaya rehabilitasi," ucap Gatot.