1.112 Obat Keras Ilegal di Jaktim Disita, Siap Dimusnahkan!

Admin

31/05/2025

2
Min Read

On This Post

1.112 Obat Keras Ilegal di Jaktim Disita Satpol PP, Segera Dimusnahkan

JAKARTA, MasterV – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur berhasil mengamankan lebih dari seribu butir obat keras ilegal yang diperjualbelikan tanpa izin resmi. Penertiban ini dilakukan di wilayah Kelurahan Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada hari Selasa (27/5/2025).

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, menyatakan dalam keterangan tertulisnya pada hari Rabu (28/5/2025), "Dalam pelaksanaan penertiban Obat Obat Tertentu (OTT) di Kelurahan Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur, kami berhasil menyita sebanyak 1.112 butir obat terlarang."

Dijelaskan lebih lanjut oleh Budhy, obat-obatan yang berhasil diamankan meliputi berbagai jenis, di antaranya Tramadol, Eksimer, Trihexyphenidyl, Clonazepam, Prohipe, Aprazolam, Diazepam, Dumolid, Lorazepam, serta Estazolam.

Saat ini, seluruh obat-obatan tersebut berada dalam pengamanan Satpol PP. Rencananya, obat-obatan yang telah disita ini akan segera dimusnahkan sebagai tindakan tegas terhadap peredaran obat ilegal.

"Penertiban ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Obat-obatan hasil penertiban saat ini diamankan di kelurahan, sambil menunggu pemilik untuk selanjutnya dimusnahkan," tegas Budhy.

Operasi penertiban obat keras ini melibatkan 20 personel gabungan. Tim tersebut terdiri dari anggota Satpol PP, lurah, perwakilan RT dan RW setempat, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), serta Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).

Budhy menegaskan komitmennya bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan guna menekan peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Timur.