Kepolisian Republik Indonesia, melalui Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan, atau yang lebih dikenal dengan overload dan overdimension. Target ambisius dicanangkan, yaitu penurunan angka kecelakaan lalu lintas hingga 50 persen.
Irjen Agus menyampaikan kepada awak media pada hari Selasa (3/6/2024) bahwa, “Penegakan hukum terhadap pelanggaran overdimensi dan overload ini memiliki tujuan mulia, yaitu untuk menjamin keselamatan jiwa, baik pengemudi maupun pengguna jalan lainnya. Hal ini selaras dengan amanat decade of action dan Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) yang menargetkan penurunan angka kecelakaan sebesar 50 persen.”
Menurut Irjen Agus, inisiatif ini merupakan bagian dari program jangka panjang yang terstruktur. Beliau menyerukan kepada seluruh jajarannya untuk mengambil langkah-langkah proaktif dan terukur dalam melaksanakan penindakan.
Lebih lanjut, Irjen Agus menjelaskan, “Korlantas akan menerapkan kebijakan penegakan hukum secara komprehensif, dimulai dengan sosialisasi yang intensif, pemberian peringatan secara berkala, hingga pemasangan stiker sebagai pengingat.”
Irjen Agus menambahkan bahwa langkah-langkah strategis telah dipersiapkan secara matang untuk menindak kendaraan yang melanggar ketentuan overload dan overdimension. Bahkan, jika diperlukan, akan dibentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk penindakan yang lebih efektif.
Beliau menegaskan, “Mulai dari sosialisasi yang berkelanjutan, peringatan yang tegas, hingga normalisasi kendaraan, semuanya telah direncanakan. Arahan dari Bapak Menko (AHY) pun telah kami terima dengan baik. Bahkan, pembentukan Satgas akan dipertimbangkan agar tindakan yang diambil bersifat komprehensif demi kepentingan keselamatan seluruh pengguna jalan.”
Irjen Agus menekankan bahwa penindakan terhadap kendaraan overload dan overdimension akan menjadi prioritas utama dalam operasi kepolisian mendatang. Beliau menginstruksikan seluruh jajarannya untuk bertindak tegas demi mewujudkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.