OJK Bantah Kartel Bunga Pinjol, KPPU Lanjutkan Investigasi

Admin

23/06/2025

2
Min Read

On This Post

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terkait isu yang berkembang mengenai dugaan praktik kartel bunga pada layanan fintech lending atau pinjaman online (pinjol). Hal ini menyusul penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Agusman, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menegaskan bahwa penetapan batasan maksimum bunga atau manfaat ekonomi bukanlah hasil dari kesepakatan bersama di antara para pelaku industri. Melainkan, ini merupakan arahan yang telah lama digariskan oleh OJK.

Lebih lanjut, Agusman menjelaskan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi oleh AFPI sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 sebenarnya merupakan implementasi dari arahan OJK pada waktu itu. Hal ini kemudian dipertegas melalui surat OJK nomor S408/NB.213/2019 tertanggal 22 Juli 2019, perihal Pelaksanaan Rapat Pleno dan Komunikasi Transparansi Kinerja Pinjam Meminjam dan Organisasi pada Aplikasi, Laman Web, Sistem Elektronik dan/atau Liputanku Lain yang Dikelola Secara Resmi oleh Penyelenggara Fintech Lending.

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi ini memiliki tujuan utama, yaitu memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat dari jeratan suku bunga yang tinggi. Selain itu, juga untuk membedakan secara jelas antara pinjaman online legal (Pindar) dengan pinjaman yang ilegal (Pinjol),” jelas Agusman dalam keterangan tertulisnya, seperti yang dikutip pada Selasa (10/6/2025).

OJK menyatakan akan terus memantau dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPPU terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri Pindar. Selain itu, OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan, termasuk penegakan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan melakukan evaluasi secara berkala.

“Di samping itu, OJK secara berkelanjutan melakukan berbagai langkah pengawasan yang diperlukan. Beberapa di antaranya termasuk penegakan kepatuhan terhadap semua ketentuan yang berlaku dan evaluasi berkala terkait penetapan batas manfaat ekonomi Pindar. Dengan upaya-upaya ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan Pindar dapat senantiasa terjaga dengan baik,” tambah Agusman.

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga telah membantah adanya dugaan pelanggaran kartel suku bunga di antara para pelaku usaha pinjaman online (pinjol) yang menjadi anggota asosiasi selama periode 2020 hingga 2023. Bantahan ini merupakan respons terhadap tuduhan yang dilayangkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Tuduhan KPPU terkait terjadinya kartel, atau kesepakatan harga di antara pelaku industri, sama sekali tidak benar,” tegas Sekjen AFPI, Ronald Andi Kasim, di Jakarta pada hari Rabu (14/5/2024).