Buron Investree Adrian Gunadi di Qatar, OJK Buru Terus!

Admin

20/06/2025

4
Min Read

JAKARTA, MasterV – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengejaran terhadap mantan CEO Investree, Adrian Gunadi. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Faktanya, Adrian belum juga kembali ke Indonesia setelah melarikan diri ke luar negeri sejak Oktober 2024 lalu.

Kepergian Adrian dari Indonesia terjadi setelah OJK mencabut izin usaha Investree, sebuah platform pinjaman daring (pindar) yang berada di bawah naungan PT Investree Radhika Jaya. Pencabutan izin ini disebabkan karena Investree dianggap melanggar ketentuan ekuitas minimum serta aturan lainnya.

Tangkap Layar Instagram Amir Ali Salemizadeh Instagram milik Amir Ali Salemizadeh, CEO JTA International Holding, memperlihatkan keberadaan eks CEO Investree Adrian Gunadi. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa saat ini Adrian berada di Doha, Qatar.

“Berdasarkan informasi yang telah kami peroleh, Sdr. Adrian saat ini masih berlokasi di Doha,” ungkap Agusman dalam jawaban tertulis, seperti yang dikutip pada Minggu (8/6/2025).

Oleh sebab itu, OJK akan terus berkoordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum. Tujuannya adalah agar Adrian dapat segera dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“OJK terus menjalin koordinasi erat dengan Aparat Penegak Hukum dalam upaya penegakan hukum terhadap Sdr. Adrian Gunadi, termasuk membawa Sdr. Adrian kembali ke tanah air dan mengembalikan kerugian para Lender,” tegasnya.

Terakhir Kali Terlihat di Qatar

Sebagai informasi tambahan, Adrian terakhir kali terlihat di hadapan publik pada bulan Februari 2025. Saat itu, ia menghadiri ajang E1 Series Doha GP 2025 yang berlangsung di Qatar.

Wajahnya sempat muncul dalam unggahan di akun Instagram milik CEO JTA International Holding, Amir Ali Salemizadeh, sebelum akhirnya dihapus pada tanggal 24 Februari sekitar pukul 17.00 WIB.

Keberadaan Adrian di Doha bersama Amir sebenarnya tidak terlalu mengejutkan. Keduanya diketahui pernah menjalin kerjasama bisnis.

Pada Oktober 2023, Investree melalui perusahaan induknya, Investree Singapore Pte Ltd, berhasil memperoleh pendanaan Seri D. Nilai pendanaan tersebut mencapai lebih dari 220 juta euro atau setara dengan sekitar Rp 3,6 triliun.

Investasi ini dipimpin oleh JTA International Holding, yang kemudian mendirikan sebuah perusahaan patungan bernama JTA Investree Doha Consultancy.

Perusahaan patungan ini didirikan sebagai pusat ekspansi Investree di wilayah Timur Tengah. Layanan yang ditawarkan meliputi pinjaman untuk UMKM dan penilaian kredit berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

Tersandung Kasus Gagal Bayar

OJK telah secara resmi mencabut izin usaha Investree sejak Oktober 2024. Selain itu, Adrian Gunadi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal bayar Investree terhadap para lender atau pemberi pinjaman.

Berdasarkan penelusuran Liputanku, kasus gagal bayar yang dialami oleh Investree ini mulai terungkap setelah adanya laporan dari sejumlah lender yang merasa dirugikan.

Setidaknya, terdapat 16 lender yang mengajukan gugatan terhadap perusahaan fintech tersebut atas tuduhan wanprestasi atau gagal bayar. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 11 Januari 2024 dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

Kuasa hukum para lender Investree, Grace Sihotang, menjelaskan bahwa para lender telah menunggu hingga tiga tahun tanpa adanya kejelasan dari pihak Investree. Gugatan hukum ini merupakan langkah yang terpaksa diambil demi menuntut pengembalian dana, setidaknya dalam bentuk pokok pinjaman.

Sementara itu, pihak Investree sempat memberikan penjelasan terkait permasalahan gagal bayar tersebut. Chief Sales Officer Investree, Salman Baharuddin, menyebutkan bahwa penyebab utama dari permasalahan ini adalah tingginya angka kredit macet sebagai akibat dari dampak pandemi Covid-19.

Dalam perkembangan kasus tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan Adrian Gunadi sebagai tersangka atas dugaan pengelolaan dana yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Adrian, sebagai CEO Investree pada saat itu, dianggap bertanggung jawab atas kebijakan operasional yang menyebabkan terjadinya gagal bayar kepada para lender. Namun, karena Adrian tidak kooperatif dalam proses hukum, ia kemudian dinyatakan sebagai buron dan masuk dalam DPO.