OJK Siapkan Jurus Baru Berantas Judi Online (Judol)?

Admin

12/06/2025

2
Min Read

On This Post

“`html

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan memblokir hampir 18.000 rekening yang dicurigai kuat terlibat dalam aktivitas judi online (judol). Kendati demikian, angka ini terus menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu, mengindikasikan tantangan yang berkelanjutan.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, penanganan masalah judi online memerlukan pendekatan kolaboratif dan sistemik yang lebih mendalam. Diperlukan penguatan kolaborasi, sejalan dengan evolusi dan perkembangan aktivitas judol itu sendiri.

"Masalahnya adalah, meskipun jumlah rekening judol yang diblokir terus bertambah, aktivitas ini masih terus berlangsung dan jumlahnya tetap signifikan," ungkap Dian dalam acara *media gathering* di Jakarta, pada hari Selasa, 3 Juni 2025.

Saat ini, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online (Satgas Judol) yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam). Selain itu, koordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga dilakukan untuk mengisolasi dan memblokir konten-konten yang berkaitan dengan judol.

Namun demikian, Dian menekankan bahwa upaya ini harus diiringi dengan sosialisasi yang masif kepada masyarakat, dengan tujuan mencegah mereka terjerumus ke dalam aktivitas judol. OJK memiliki peran penting dalam hal ini, yaitu untuk menurunkan permintaan atau *demand* terhadap judol itu sendiri.

Menyikapi kondisi ini, OJK telah mengadakan serangkaian pertemuan untuk membahas secara komprehensif persoalan judol, dengan harapan pemberantasan dapat berjalan lebih efektif. Salah satu poin penting yang dibahas adalah penyempurnaan parameter sistem untuk mendeteksi dan menangkap aktivitas judol secara lebih akurat.

"Sistem yang ada saat ini belum sepenuhnya standar. Namun, pihak perbankan, dengan segala keterbatasan dana dan sistem yang mereka miliki, secara aktif melakukan patroli siber dan upaya lainnya. Oleh karena itu, kita perlu menganalisis nasabah-nasabah yang berpotensi bermasalah, yang (rekeningnya) mungkin digunakan untuk transaksi judi dan aktivitas ilegal lainnya," jelas Dian.

Isu rekening *dormant* atau rekening pasif yang seringkali disalahgunakan juga menjadi perhatian. Karena terdapat perbedaan perlakuan antarbank terhadap rekening *dormant*, OJK akan menyusun regulasi yang lebih jelas mengenai definisi dan penanganan rekening *dormant* tersebut.

“`