Oknum Satpol PP Bekasi Diduga Hentikan Paksa Proyek Sekolah di Cikarang

Admin

23/06/2025

3
Min Read

On This Post

BEKASI, MasterV – Anggota Satpol PP Kota Bekasi sekaligus Ketua RW 13 Desa Telaga Murni berinisial CS diduga menghentikan paksa proyek SDN 02 Telaga Murni, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Aksi penghentian paksa tersebut sempat direkam oleh seorang warga. Video tersebut kemudian viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @bekasi.terkini beberapa waktu lalu.

Dalam video tersebut menunjukkan tiga kuli atau pekerja proyek tengah duduk dengan raut wajah penuh kebingungan di depan ruangan sekolah.

Mereka menghentikan aktivitas pekerjaan setelah diminta oleh CS supaya tak lagi melanjutkan proyek pembanguan sekolah.

Para pekerja bahkan sempat diancam akan dilaporkan oleh CS apabila mereka tetap melanjutkan pekerjaannya.

"Sama Pak RW suruh berhenti, malah katanya mau dibawa ke Polsek saya," kata salah satu pekerja yang mengenakan kaos singlet berwarna hitam, dikutip MasterV, Rabu (11/6/2025).

Dalam video yang sama menunjukkan adanya galian tanah dan patok kayu yang diduga merupakan titik lokasi pembangunan sekolah.

Tak jauh dari lokasi tersebut terlihat seorang anggota Satpol PP yang mengenakan seragam lengkap. Ia diduga oknum yang meminta proyek sekolah dihentikan.

Terpisah, Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Baskoro Bintang membenarkan peristiwa penghentian paksa proyek sekolah oleh anggota Satpol PP Kota Bekasi selaku Ketua RW 13 Desa Telaga Murni.

"Yang menjadi ketua RW di situ bekerja sebagai Satpol PP Kota Bekasi," kata Bintang kepada MasterV.

Bintang menjelaskan, duduk persoalan penghentian proyek berawal ketika warga mengajukan penggunaan lahan ke salah satu developer perumahan untuk dibangun kantor Sekretariat RW 13 Desa Telaga Murni.

Permintaan tersebut ternyata tak kunjung direspons oleh pihak developer. Warga pun bertanya-tanya.

Pada saat yang bersamaan, SDN 02 Telaga Murni juga mengerjakan proyek pelebaran sekolah di tanah yang hendak dijadikan kantor sekretariat RW setempat.

Warga yang menganggap lahan tersebut milik developer akhirnya memaksa supaya proyek pelebaran sekolah dihentikan. Penolakan tersebut berlangsung sekitar dua pekan belakangan ini.

Usut punya usut, tanah yang hendak digunakan sebagai kantor sekretariat RW ternyata sudah bersertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Memang secara hukum tanah tersebut milik Pemerintah Kabupaten Bekasi, dalam hal ini dinas pendidikan, dibuktikan dengan adanya sertifikat," ungkap Bintang.

Pihak Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cikarang Barat akhirnya turun tangan dengan menggelar mediasi pada Selasa (10/6/2025).

Dari mediasi tersebut diputuskan akan dilakukan pengukuran terhadap lahan yang menjadi obyek proyek pelebaran sekolah pada Selasa (17/6/2025).

"Tanggal 17 Juni akan ada pertemuan lagi dengan pihak terkait, termasuk dari BPN, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pendidikan untuk mencari win-win solution," ucap Bintang.

Bintang juga memastikan bahwa proyek pelebaran sekolah berlanjut setelah sempat ditolak sejumlah warga.

"Untuk pembangunan tetap berjalan," imbuh Bintang.

MasterV telah telah mencoba mengkonfirmasi mengenai peristiwan ini kepada Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto.

Namun hingga artikel tayang, belum ada jawaban dari Karto.