Ombudsman: Langkah Pembenahan Lapas Sudah Tepat!

Admin

28/05/2025

3
Min Read

On This Post

Ombudsman Republik Indonesia (ORI), sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, menyatakan bahwa langkah-langkah perbaikan di lingkungan permasyarakatan yang diinisiasi oleh Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) selaras dengan lima isu yang paling sering diadukan oleh masyarakat. Seperti yang diketahui, Menteri Imipas, Agus Andrianto, telah melakukan pencopotan terhadap puluhan petugas lapas, mulai dari level kepala lapas (kalapas), kepala pengamanan lapas (KPLP), hingga staf sipir.

"Berdasarkan laporan yang diterima Ombudsman selama lebih dari lima tahun terakhir, secara kumulatif, keluhan tertinggi adalah terkait hak warga binaan sebesar 26 persen, kemudian masa penghukuman juga 26 persen, kinerja petugas lapas 15,24 persen, pungutan liar 9 persen, dan sarana prasarana lapas 3 persen," ungkap anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, kepada detikcom pada hari Jumat (23/5/2025).

Jemsly menjelaskan bahwa hak warga binaan mencakup aspek seperti makanan, layanan kesehatan, hingga kondisi sel lapas. Sementara itu, keluhan mengenai kinerja petugas lapas tidak hanya berasal dari laporan masyarakat, tetapi juga didapatkan dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman.

"Mengenai kinerja, saya selalu berupaya mengumpulkan petugas lapas dan warga binaan saat melakukan kunjungan. Secara diam-diam, saya bertanya kepada warga binaan mengenai kinerja petugas lapas. Bahkan saat memeriksa sel per sel, saya juga melakukan hal yang sama," ujarnya.

"Soal sarana dan prasarana, seringkali orang tidak menyadari bahwa tingkat overcapacity di lapas kita saat ini sangat tinggi. Jumlah warga binaan di seluruh Indonesia mencapai 270 ribu orang, padahal kapasitas idealnya hanya 132 ribu orang. Hal ini perlu segera ditangani," lanjut Jemsly.

Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa pencopotan sejumlah pejabat dan petugas lapas merupakan bagian dari upaya pembenahan yang sedang dilakukan oleh Agus Andrianto. Jemsly memandang bahwa seorang menteri wajar melakukan perombakan, terutama jika didukung oleh data dan fakta yang kuat.

"Seorang Menteri memiliki gaya manajemen tersendiri, dan ia berhak memimpin sesuai dengan gayanya tersebut. Lima besar laporan dari masyarakat memang menyoroti masalah kinerja. Terdapat data laporan masyarakat yang mendukung adanya permasalahan kinerja petugas lapas," tutur Jemsly.

"Jika seorang pejabat berupaya untuk menyelesaikan permasalahan yang termasuk dalam lima isu utama, dan hal tersebut didasarkan pada data yang diterima Ombudsman, maka kita seharusnya sepakat dengan langkah tersebut. Kecuali jika yang diutak-atik bukanlah isu-isu yang termasuk dalam lima masalah utama di lapas, maka itu baru bisa dikatakan mencari-cari kesalahan," imbuh Jemsly.

Pada bulan Februari 2025, Kementerian Imipas mengumumkan bahwa sebanyak 9 kalapas dan puluhan petugas telah dicopot dari jabatannya. Pencopotan tersebut dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran.

"Pak Menteri berulang kali menekankan kepada seluruh jajaran mengenai pentingnya konsistensi dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh petugas permasyarakatan. Sudah banyak contohnya, 9 kalapas dan puluhan petugas telah dicopot dan dikenai sanksi. Tentunya, jika terbukti ada pelanggaran yang mengarah ke tindak pidana, kami akan berkoordinasi untuk kemudian menyerahkannya kepada pihak berwajib sesuai dengan klasifikasi dugaan pidana yang dilakukan," jelas Humas Ditjen Pas, Rika Aprilianti, kepada wartawan pada hari Selasa (11/2).

Rika menambahkan, sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, pejabat hingga petugas yang terindikasi terlibat tindak pidana akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum. Kemudian, dari unggahan akun Instagram @agusandrianto, terungkap bahwa sebanyak 82 petugas permasyarakatan telah dikenai sanksi disiplin hingga pemecatan karena melakukan pelanggaran selama periode November 2024 hingga April 2025, dengan rincian sebagai berikut:

– 4 Kepala UPT dinonaktifkan

– 14 pejabat struktural dinonaktifkan

– 57 orang dibina dan diawasi

– 2 petugas ditahan oleh BNNP

– 2 Kepala UPT dalam pemeriksaan

– 2 pejabat struktural dalam pemeriksaan

– 1 petugas dalam pemeriksaan

[Gambas:Instagram]

Simak Video 'Ombudsman RI Beberkan Mitra MBG Masih Bisa Untung Rp 2.000/Porsi':