Oplos LPG 3 Kg Dibongkar, Ini Kata Pertamina!

Admin

25/06/2025

2
Min Read

On This Post

Pertamina Patra Niaga menyatakan dukungannya penuh terhadap tindakan tegas yang diambil oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dalam mengungkap praktik pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) ke LPG nonsubsidi di Dusun Cangkring, Sidoarjo. Praktik ilegal ini dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, dengan tegas menyatakan bahwa pengoplosan LPG merupakan sebuah kejahatan yang sangat merugikan negara serta masyarakat luas.

"Mengingat status LPG 3 kg sebagai barang subsidi dari pemerintah, Pertamina Patra Niaga sangat mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran dan distribusi LPG 3 kg. Laporkan segera kepada aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi penyalahgunaan LPG subsidi di lingkungan sekitar Anda," imbau Ahad dalam keterangan tertulisnya pada hari Rabu (11/6/2026).

Proses pengembangan kasus ini sedang berlangsung intensif. Pertamina terus berkoordinasi erat dengan tim penyidik untuk mendalami lebih lanjut indikasi keterlibatan oknum pengecer, pangkalan, hingga agen yang mungkin terlibat dalam praktik haram ini.

"Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus telah mengingatkan kembali kepada seluruh agen dan pangkalan untuk memastikan penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran dan secara disiplin memantau penjualan akhir kepada konsumen. Apabila ada agen atau pangkalan resmi Pertamina yang melanggar ketentuan, sanksi tegas akan diberikan, mulai dari penghentian alokasi hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)," pungkas Ahad.

Pertamina Patra Niaga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran atau ketidaknyamanan di SPBU untuk segera menyampaikan informasi melalui 135 (Call Center Pertamina).

Sebelumnya, berdasarkan informasi dari detikNews, Dittipidter Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pengoplosan gas bersubsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg di Dusun Cangkring, Sidoarjo, Jawa Timur. Tindakan melawan hukum ini mengakibatkan kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yaitu Rp 7,9 miliar.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa delapan tersangka telah diamankan dalam operasi pengungkapan tersebut. Saat ini, mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka RBP berperan sebagai pemilik, AS sebagai penanggung jawab, sementara tersangka MNRI, E, WTA, dan MEI adalah operator yang bertugas memindahkan gas subsidi ke tabung gas nonsubsidi," jelas Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 11 Juni 2025.