Status Pajak BMW Penabrak Mahasiswa: Dari Tunggakan, Kini Jadi…?
Status pajak mobil BMW yang terlibat dalam insiden tragis yang menewaskan seorang mahasiswa kini mengalami perubahan. Sedan keluaran tahun 2018 tersebut, menurut catatan terbaru, sudah tidak lagi memiliki catatan tunggakan pajak.
Menurut data dari Samsat Banten, mobil BMW dengan nomor polisi B-1442-NAC sebelumnya tercatat terlambat melakukan pembayaran pajak pada hari Selasa, 27 Mei 2025. Tanggal jatuh tempo pembayaran pajak adalah 19 Mei 2025, yang berarti keterlambatan selama 7 hari dari batas waktu yang ditetapkan.
Secara lebih detail, BMW tersebut memiliki kewajiban membayar pajak sebesar Rp 11.317.000, dengan rincian sebagai berikut:
– PKB Pokok: Rp 6.710.000 – Opsen PKB Pokok: Rp 4.429.000 – SWDKLLJ Pokok: Rp 143.000 – SWDKLLJ Denda: Rp 35.000
Jumlah total pajak yang seharusnya dibayarkan adalah Rp 11.317.000.
Namun, berdasarkan pantauan pada hari ini, Rabu, 28 Mei 2025, status pajak kendaraan tersebut telah berubah. Kini tertera keterangan "Kendaraan Anda Belum Saatnya Mendaftar Ulang", tanpa informasi lebih lanjut mengenai besaran PKB pokok maupun denda. Tanggal jatuh tempo pajak berikutnya adalah 19 Mei 2026.
Polisi Telah Menetapkan Tersangka
Insiden kecelakaan maut ini terjadi di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman pada Sabtu, 24 Mei, dini hari. Pengemudi BMW, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), seorang mahasiswa FEB UGM, menabrak pengendara motor Vario, Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa FH UGM, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara terkait kasus kecelakaan maut ini. Sebagai tindak lanjut, status perkara telah ditingkatkan dan pengemudi BMW, Christiano, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyelidik dari Polresta Sleman pada siang hari tadi telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus ini dan telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, dilanjutkan dengan penetapan tersangka," ungkap Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, saat ditemui di Mapolda DIY, Sleman, pada Selasa, 27 Mei 2025, seperti dikutip dari detikJogja.
Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa pihak kepolisian saat ini belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Penyidik berencana memanggil Christiano untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebelum kemudian dilakukan penahanan.
"Kita akan lakukan pemanggilan dulu," tegasnya.