Apakah Anda pernah melihat sepeda motor atau mobil dengan pelat nomor berwarna putih dan tulisan merah? Ini bukanlah kendaraan dinas yang menggunakan pelat dasar merah. Lalu, apa sebenarnya arti dari pelat nomor putih dengan tulisan merah ini?
Di Indonesia, kita mengenal berbagai warna pelat nomor kendaraan. Selain pelat nomor putih dengan tulisan hitam yang umum, ada juga pelat kuning, merah, dan hijau. Namun, ternyata ada pula pelat nomor berwarna putih dengan tulisan merah.
Pelat nomor putih dengan tulisan merah mungkin tidak sepopuler pelat putih/hitam atau pelat kuning di jalan raya. Umumnya, pelat nomor putih dengan tulisan merah ini digunakan oleh perusahaan otomotif untuk keperluan khusus.
Pelat nomor putih bertulisan merah tersebut dikenal sebagai Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCKB). Berdasarkan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, TCKB berfungsi sebagai bukti sah pengoperasian sementara kendaraan bermotor sebelum proses registrasi.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Perpol No. 7 Tahun 2021, setiap kendaraan bermotor yang belum teregistrasi dapat dioperasikan di jalan untuk kepentingan tertentu. Syaratnya adalah dilengkapi dengan STCK (surat tanda coba kendaraan) dan TCKB. Kepentingan-kepentingan tersebut meliputi:
Oleh karena itu, tidak semua pengemudi diizinkan mengendarai kendaraan dengan pelat nomor putih dan tulisan merah. Lebih lanjut, Pasal 79 Perpol No. 7 Tahun 2021 menjelaskan bahwa STCK dan TCKB diberikan kepada badan usaha yang bergerak di bidang penjualan, produksi, perakitan, atau impor Kendaraan Bermotor (Ranmor), serta lembaga penelitian di bidang Ranmor. Kendaraan yang menggunakan STCK dan TCKB dioperasikan oleh petugas badan usaha dengan mengenakan seragam, maksimal tiga orang.