MasterV, Jakarta – Guru besar hukum pidana dari Universitas Lampung (Unila) Prof Hieronymus Soerjatisnanta, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu segera mengambil langkah tegas dengan menyita harta pribadi pemilik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), bukan hanya mengejar aset perusahaan yang telah dipailitkan.
“Kalau hanya mengejar aset perusahaan yang sudah masuk bundel pailit, sulit sekali mengembalikan kerugian negara. Maka yang harus dikejar adalah harta pribadi dari pemilik dan penanggung jawab Sritex,” ujar Hieronymus, yang akrab disapa Prof Tisna, Selasa, 10 Juni 2025.
Langkah ini menurutnya penting, menyusul proses penyelidikan yang tengah dilakukan Kejagung terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada Sritex. Ia menilai penelusuran terhadap aset pribadi seperti rumah, rekening, hingga properti lain harus menjadi prioritas aparat penegak hukum.
Tisna juga menyoroti praktik perbankan yang dinilai lalai dalam menilai kelayakan kredit. Ia menyebut banyak bank yang memberikan pinjaman tanpa mematuhi prinsip kehati-hatian, seperti ketidaksesuaian antara nilai agunan dan besarnya pinjaman.
“Kalau agunannya Rp15 ribu tapi diberikan pinjaman Rp20 ribu, jelas itu tidak sesuai ketentuan. Artinya debitur juga sering kali tidak jujur,” ungkapnya.
Dia menambahkan, mekanisme kepailitan sering dimanfaatkan oleh pengusaha sebagai jalan keluar dari kewajiban membayar utang, bahkan untuk menghindari jerat pidana.
“Kepailitan sekarang ini sering bergeser dari fungsi awalnya. Selain menghindari kewajiban bayar utang, ini juga jadi cara menghindari proses hukum pidana,” tegasnya.
Menurut Tisna, langkah Kejagung dalam mengusut kasus kredit bermasalah Sritex sudah berada di jalur yang benar. Ia menilai ada indikasi kuat bahwa dana pinjaman yang diperoleh tidak digunakan untuk menyehatkan perusahaan.
“Kalau uangnya benar digunakan untuk membenahi perusahaan, tentu tidak sampai pailit. Maka muncul pertanyaan, dana pinjaman itu dikemanakan? Di situlah letak dugaan korupsinya,” jelas Tisna.
Ia pun menekankan pentingnya pengembalian kerugian negara dalam kasus ini. “Kalau hanya mengejar pidananya, kerugian negara tidak akan kembali. Harus dilakukan penyitaan terhadap aset pribadi pemilik Sritex,” katanya.
Meski diakuinya proses ini tidak mudah karena harta perusahaan telah masuk dalam proses kepailitan, Tisna meyakini pengusutan tuntas tetap membuka peluang pemulihan keuangan negara.