Ormas Tangerang Peras Sopir Truk, 7 Oknum Diciduk Polisi

Admin

16/06/2025

2
Min Read

On This Post

Polresta Tangerang berhasil menangkap tujuh oknum yang mengaku sebagai anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini dilakukan karena mereka diduga kuat melakukan pemerasan terhadap para sopir truk yang melintas di area tersebut.

"Benar, para pelaku yang diamankan adalah anggota dari sebuah ormas yang beroperasi di wilayah ini," ungkap Wakapolresta Tangerang AKBP Christian Aer seperti yang dikutip oleh Liputanku pada hari Jumat (6/62025).

Adapun identitas para pelaku yang berhasil diamankan adalah UA (42), AR (28), DH (26), BS (19), MM (17), MR (22) dan AF (16). Penangkapan ini bermula dari laporan seorang warga yang menyaksikan secara langsung aksi pemerasan tersebut.

"Setelah menerima laporan tersebut, pelapor bersama saksi-saksi segera menuju lokasi kejadian dan mendapati bahwa действительно telah terjadi tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh beberapa orang terhadap sopir truk di wilayah itu," jelasnya.

Menurut Chris, ketujuh oknum ormas tersebut menjalankan aksinya di dua wilayah kecamatan yang berbeda, yaitu di Sukadiri dan di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp82.500 dan Rp38.000. Selain itu, polisi juga menyita seragam ormas PP dan dua kaleng wafer.

"Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai, sehelai baju ormas PP, sebuah lampu lalu lintas, dan sebuah kaleng wafer," paparnya.

Kompol Arief menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan adanya setoran kepada organisasi mereka yang berasal dari hasil pemerasan tersebut. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.

"Tindakan premanisme seperti melakukan pemerasan liar, apalagi disertai ancaman, jelas tidak menguntungkan dan justru merugikan masyarakat pengguna jalan," tegas Arief.