Sebuah video memperlihatkan mobil yang keluar dari sebuah salon dengan pengawalan petugas patroli pengawalan (patwal) telah menjadi viral, menarik perhatian luas dari warganet.
Video tersebut, yang diunggah pada tanggal 27 Mei 2025 melalui platform TikTok dengan akun @sscrelifeofmi, menampilkan petugas patwal yang sedang menyalakan lampu rotator di depan Roger’s Beauty Salon. Dalam video yang viral itu, dinarasikan bahwa petugas patwal tersebut mengawal mobil yang keluar dari salon tersebut.
“Benarkah ke salon perlu dikawal? Sungguh?” tanya seorang wanita dalam video tersebut, menyiratkan keheranannya.
Diketahui, mobil yang mendapatkan pengawalan tersebut adalah sebuah Hyundai Palisade dengan nomor polisi B-1967-ZZH.
Video singkat ini telah disaksikan oleh lebih dari 5 juta pengguna, dan menuai berbagai macam respons dari warganet.
“Plat ZZH?? Keluar dari salon?? Dan dikawal?? Wah wah, ada yang tidak beres ini.. Kira-kira siapa yang menggunakan mobil dengan plat ZZ tersebut? Dan apakah sedemikian mendesaknya keluar dari salon sehingga harus dikawal?” komentar seorang warganet, mengungkapkan rasa ingin tahunya.
“Itu plat baru nya pejabat² eselon 1 keatas ganti nya plat RF karna plat RF udah viral banyak yg tau,” tulis warganet lainnya, memberikan spekulasi.
Mari kita sebagai warga sipil merasa resah bersama-sama!!!! Tidak enak sekali menjadi polisi yang harus menunggu orang yang sedang ke salon š¤£
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, sangat menyayangkan adanya pengawalan tersebut. Beliau menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan standar operasional prosedur (SOP) pengawalan terhadap pelat nomor khusus hingga pejabat.
“Sudah kami periksa, dan menurut penelusuran, bukan dari petugas kami. Kami masih mendalami siapa yang bersangkutan,” ujar Argo kepada detikOto melalui sambungan telepon pada hari Rabu, 4 Juni 2025.
“Yang pasti, untuk pengawalan seperti itu, semenjak pengawalan Raffi (mobil dinas) menjadi ramai, kami sudah memberikan SOP teknis mengenai bagaimana menggunakan sirene dan lokasi pengawalan. Anggota kami sangat banyak, dan terkadang tidak semua memahami mekanisme tersebut. Kejadian ini akan tetap dijadikan evaluasi untuk perbaikan di masa depan,” jelas Argo.
“Apabila anggota tersebut sudah teridentifikasi, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas beliau.
Beliau menekankan bahwa pengawalan hanya boleh dilakukan untuk hal-hal yang mendesak. Tidak seperti video mobil yang dikawal keluar dari salon tersebut.
“Tidak dibenarkan (pengawalan seperti dalam video yang viral) karena urgensi pengawalan sudah jelas. Sebenarnya, hal itu tidak perlu dilakukan,” imbuhnya.
Penting untuk diketahui, siapa saja kendaraan yang diperbolehkan untuk dikawal oleh patwal? Aturan mengenai hal ini tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturannya tercantum pada Pasal 134, yang berbunyi sebagai berikut:
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; b. Ambulans yang mengangkut orang sakit; c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas; d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 135
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. (2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.