MasterV, Jakarta – Jenderal Agus Subiyanto, Panglima TNI, menegaskan bahwa proses pemusnahan amunisi dan alat peledak yang sudah kedaluwarsa di Garut, Jawa Barat, yang mengakibatkan ledakan, telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Dalam rapat dengan Komisi I DPR RI pada hari Senin (26/5/2025), Agus menyatakan bahwa ia telah memberikan penjelasan rinci mengenai insiden ledakan tersebut.
Usai rapat tertutup tersebut, Agus menyampaikan, “Salah satu poin yang didiskusikan adalah peristiwa ledakan di Garut. Saya telah menjelaskan bahwa prosedur pemusnahan telah dijalankan sepenuhnya sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.”
Agus menjelaskan bahwa amunisi dan bahan peledak yang dimusnahkan dan kemudian meledak memang tergolong kedaluwarsa dan memiliki tingkat sensitivitas yang tinggi, sehingga lebih rentan terhadap ledakan.
“Biasanya, amunisi atau detonator yang sudah melewati masa berlakunya menjadi sangat sensitif terhadap gerakan, gesekan, bahkan cahaya. Kondisi ini yang menyebabkan potensi terjadinya ledakan sangat besar. Demikian penjelasannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus menepis anggapan bahwa proses pemusnahan amunisi tersebut melibatkan pihak sipil secara langsung.
“Kami tidak melibatkan warga sipil dalam proses pemusnahan bahan peledak yang sudah kedaluwarsa,” tegas Agus.
Menurut penjelasan Agus, kehadiran warga sipil di sekitar lokasi kejadian adalah karena mereka bertugas sebagai juru masak dan pegawai di area tersebut.
“Keberadaan sipil di sana adalah sebagai juru masak dan juga pegawai yang bekerja di lokasi tersebut. Mereka adalah bagian dari operasional di sana,” tutup Agus.