Hukum Panitia Kurban: Bolehkan Makan Daging Kurban?

Admin

17/06/2025

3
Min Read

Penyembelihan hewan kurban lazimnya dilakukan pada hari Idul Adha atau selama hari Tasyrik. Dalam prosesi kurban ini, keberadaan panitia kurban sangat krusial, mulai dari penyembelihan, pengolahan, hingga pendistribusian daging kepada mereka yang berhak.

Pertanyaan yang sering muncul, bolehkah panitia kurban turut menikmati daging kurban tersebut? Berikut ini uraian lengkap dari Bimas Islam Kemenag RI untuk menjawab keraguan tersebut.

Hukum Mengonsumsi Daging Kurban Bagi Panitia

Sebagaimana dilansir dari akun Instagram Bimas Islam (@bimasislam), pada hakikatnya, panitia kurban adalah representasi atau perwakilan dari pihak yang berkurban. Dengan demikian, panitia memiliki wewenang penuh untuk melaksanakan amanah, mencakup penyembelihan, pengolahan, serta pembagian daging kurban.

Kendati demikian, panitia tidak serta merta berhak mengambil daging kurban untuk kepentingan pribadi, kecuali jika telah memperoleh izin eksplisit dari pihak yang berkurban. Namun, menurut pandangan sebagian ulama, panitia diperbolehkan mengambil sebagian kecil daging, sebatas untuk keperluan konsumsi makan siang atau makan malam, asalkan tidak berlebihan.

Syekh Nawawi Banten, dalam kitab Tausyih Ala Ibni Qasim, menjelaskan bahwa sebagian ulama berpendapat seorang yang diamanahkan (menjadi wakil) untuk membagikan daging akikah diperkenankan mengambil sebagian daging akikah tersebut untuk dirinya sendiri. Dengan catatan, jumlah yang diambil wajar dan sesuai dengan kebiasaan yang berlaku, yakni hanya sekadar mencukupi kebutuhan makan siang dan makan malam.

Sebagai konklusi, tradisi di masyarakat di mana panitia kurban memasak sebagian daging kurban untuk dinikmati bersama saat makan siang dapat dibenarkan dalam perspektif fikih, selama porsinya tidak berlebihan. Meski demikian, idealnya panitia meminta izin terlebih dahulu kepada pihak yang berkurban sebagai bentuk penghormatan.

Tiga Golongan Penerima Daging Kurban yang Utama

Menurut penjelasan dari BAZNAS, berikut adalah daftar golongan masyarakat yang paling berhak menerima daging kurban:

1. Shohibul Qurban

Orang yang melaksanakan kurban (shohibul qurban) berhak menerima sepertiga (1/3) bagian dari daging kurban. Dalam sebuah hadis Riwayat Ahmad, Rasulullah SAW bersabda, "Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian dari kurbannya" (HR Ahmad).

Namun, penting untuk diingat bahwa shohibul qurban dilarang menjual bagian kurbannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit hewan kurban.

2. Tetangga, Teman, dan Kerabat

Daging kurban diperbolehkan untuk dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga di sekitar, bahkan jika mereka tergolong mampu secara finansial. Bagian daging kurban yang diberikan sebaiknya sepertiga (1/3) bagian.

3. Fakir Miskin

Salah satu esensi utama dari ibadah kurban adalah berbagi kebahagiaan dengan mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, fakir miskin menjadi salah satu pihak yang paling berhak menerima daging kurban.

Fakir miskinIdealnya menerima jatah sepertiga (1/3) bagian. Shohibul kurban juga diperkenankan untuk menambah porsi hewan kurban yang diberikan kepada fakir miskin dari bagian kurbannya sendiri, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Hajj ayat 28:

"Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir," (QS. Al-Hajj:28)

.