Video viral beredar mengenai keluhan biaya parkir bus yang mencapai Rp 800 ribu di Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan (PIPP) Kota Blitar. Lantas, bagaimana fakta sebenarnya?
"Mereka menghitung biaya per orang. Jadi, untuk tiga bus ini, kami dikenakan biaya Rp 800 ribu. Begitulah. Kami ditarik biaya Rp 800 ribu. Perhitungannya Rp 4 ribu per orang, ditambah biaya parkir bus itu sendiri," ungkap seorang wanita dalam video yang beredar.
Mengutip dari detikJatim, Rijanto, petugas PIPP yang bertugas memungut tarif masuk saat video itu viral, menjelaskan bahwa peristiwa dalam video tersebut terjadi sekitar bulan Januari 2025.
"Benar, saat itu saya yang bertugas. Kejadiannya sekitar tanggal 16 Januari 2025. Saat itu memang ada rombongan dengan menggunakan 3 bus yang datang, dan kami menyampaikan tarif sesuai dengan SOP yang berlaku," ujarnya saat diwawancarai oleh detikJatim, pada hari Selasa (3/6/2025).
Pada kesempatan itu, Rijanto menjelaskan bahwa tarif retribusi yang berlaku adalah Rp 4 ribu per orang dan tarif parkir sebesar Rp 18 ribu per bus untuk durasi 8 jam. Setelah itu, dilakukan perhitungan menggunakan kalkulator dan hasilnya diperlihatkan kepada ketua rombongan.
"Saya menyampaikan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), yakni Rp 4 ribu per orang untuk retribusi di kawasan wisata dan Rp 18 ribu untuk bus selama 8 jam. Namun, mereka merasa keberatan dan akhirnya memutuskan untuk langsung pulang," jelasnya lebih lanjut.
Menurut penuturannya, rombongan ibu-ibu yang terekam dalam video tersebut tidak melakukan pembayaran retribusi sama sekali pada saat itu. Dengan kata lain, tidak ada transaksi yang terjadi selain pembayaran uang parkir di area PIPP.
"Kemungkinan besar rombongan tersebut berasal dari TK dan orang tua murid dari Kediri. Diperkirakan ada sekitar 50 orang per bus. Jika ditotal, biaya retribusi dan parkir seharusnya sekitar Rp 650 ribu, bukan Rp 800 ribu. Karena merasa keberatan, mereka urung membayar retribusi dan langsung pergi," terangnya.
Secara terpisah, Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, mengungkapkan bahwa telah terjadi kesalahpahaman terkait video viral tersebut. Beliau menjelaskan bahwa Kota Blitar memiliki Perda yang mengatur tentang pajak dan retribusi, termasuk retribusi di tempat wisata dan parkir kendaraan.
"Kota Blitar memang memiliki Perda yang mengatur tentang retribusi, termasuk di PIPP, terdapat paket retribusi wisata di Makam Bung Karno hingga Istana Gebang. Mungkin telah terjadi kesalahpahaman. Kami berharap masyarakat dan wisatawan dapat memahami hal ini," tegasnya.