Ummat DIY Bubar: Singgung Ketidakadilan di Internal Partai

Admin

11/06/2025

2
Min Read

On This Post

Jajaran pengurus Partai Ummat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan pembubaran diri hari ini, ditandai dengan aksi simbolis berupa pembuangan Kartu Tanda Anggota (KTA). Latar belakang keputusan ini adalah adanya dugaan ketidakadilan yang dirasakan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat, yang memicu pengunduran diri mereka dari struktur kepengurusan.

Menurut laporan detikJogja, mantan Sekretaris DPW Partai Ummat DIY, Iriawan Argo Widodo, menyatakan bahwa aksi pembubaran ini didasari oleh ketidakpuasan terhadap keputusan yang diambil oleh pengurus pusat Partai Ummat pada tanggal 16 Februari 2025, khususnya terkait perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Argo menjelaskan bahwa pada saat itu, Majelis Syura Partai Ummat mengeluarkan keputusan yang mendemisionerkan seluruh pengurus dan meniadakan musyawarah nasional (munas), yang secara otomatis mengangkat kembali Ridho Rahmadi, menantu Amien Rais, sebagai ketua umum.

“Sesuai keputusan tersebut, seluruh kepengurusan dianggap kosong. Saat itu, saya masih menjabat sebagai Sekretaris DPW, meskipun pengurus pusat telah memberhentikan, pemberhentian tersebut belum sah,” jelas Argo dalam keterangannya pada hari Senin (2/6).

Argo menambahkan bahwa berbagai upaya telah diusahakan, termasuk menjalin komunikasi dengan beberapa DPW dari provinsi lain. Namun, AD/ART yang baru tersebut akhirnya disahkan oleh Kementerian Hukum pada tanggal 7 Mei 2025 dan diserahkan kepada DPP pada tanggal 15 Mei 2025.

“Tiba-tiba, kami mendengar pengumuman mengenai Surat Keputusan dari Kementerian Hukum yang telah mengakui AD/ART yang baru. Secara legal formal, hal ini membuat kami tidak dapat mengajukan gugatan,” ujarnya.

“Kami merasakan kesedihan dan kekecewaan. Dahulu, kami berjuang untuk menegakkan nilai-nilai keadilan. Namun, ironisnya, di dalam internal partai sendiri, kami tidak menemukan keadilan,” imbuh Argo.

Baca berita selengkapnya di sini.