Jam Malam Pelajar Depok Berlaku, Patroli Satpol PP Imbauan

Admin

11/06/2025

2
Min Read

On This Post

DEPOK, MasterV – Sejak Selasa malam (3/6/2025), Kota Depok mulai mengimplementasikan jam malam untuk para pelajar. Pada fase awal ini, patroli yang dijalankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih mengedepankan pendekatan persuasif, lebih tepatnya berupa imbauan kepada masyarakat.

“Patroli ini bersifat imbauan, ditujukan kepada warga, khususnya pelajar, agar kembali ke rumah masing-masing sesuai arahan pimpinan,” jelas Kepala Satpol PP Depok, Dede Hidayat, kepada awak Liputanku, Selasa malam.

Imbauan ini akan disebarluaskan ke seluruh kecamatan di Kota Depok, dengan melibatkan peran aktif lurah dan camat sebagai bagian dari sosialisasi kebijakan kepada masyarakat luas.

Tindakan ini diambil sebagai upaya memastikan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok terkait penerapan jam malam bagi pelajar dapat tersampaikan secara efektif dan merata kepada seluruh elemen masyarakat.

“Hingga saat ini, belum ada instruksi mengenai pemberian sanksi bagi pelanggar. Untuk tahap awal ini, fokus kami adalah memberikan imbauan, menginformasikan, dan mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai pemberlakuan SE wali kota sejak 2 Juni 2025,” ungkap Dede.

Walaupun masih dalam tahap sosialisasi, patroli yang dilakukan oleh Satpol PP telah dimulai secara serentak di 11 kecamatan di Kota Depok. Tim akan melaksanakan pengawasan secara bergantian, sembari terus mengevaluasi efektivitas dari pelaksanaan kebijakan ini.

“Malam ini, kami bergerak serentak, mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB,” kata Dede.

“Kami lakukan secara bergilir mengingat keterbatasan jumlah anggota. Selanjutnya, kami akan mengadakan rapat untuk membahas lebih detail teknis patroli, yang rencananya akan dipimpin langsung oleh wali kota atau sekretaris daerah (sekda),” tambahnya.

Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 421/329/Disdik/2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik diterbitkan pada 2 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Supian Suri.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pelajar masih diizinkan berada di luar rumah pada malam hari dalam kondisi tertentu, dengan catatan sebagai berikut:

“Peserta didik yang dimaksud pada poin 1 adalah individu yang berupaya mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran di satuan pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan khusus,” demikian bunyi kutipan dari SE tersebut.