MasterV, Jakarta – Setyo Budiyanto, selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memberikan tanggapan terkait pengajuan penangguhan penahanan oleh Paulus Tannos, buronan kasus korupsi e-KTP, kepada pengadilan Singapura. Menurut Setyo, hingga saat ini, permohonan tersebut belum dikabulkan.
"Informasi yang kami terima, pengajuan penangguhan yang diajukan oleh Tannos masih belum disetujui," ujar Setyo saat dikonfirmasi pada hari Selasa (3/6).
Lebih lanjut, Setyo menjelaskan bahwa KPK bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus memantau perkembangan proses peradilan Tannos di Singapura. Tujuannya adalah agar Tannos dapat segera diadili di Indonesia. Ia juga menambahkan bahwa proses ekstradisi masih berlangsung.
"Upaya ekstradisi masih terus diupayakan. Hingga saat ini, komunikasi intensif antar pemerintah terus dilakukan," tegasnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kemenkumham tengah berupaya untuk memulangkan Paulus Tannos (PT), buronan kasus korupsi e-KTP yang kini ditahan oleh Pemerintah Singapura dan sedang menjalani proses ekstradisi.
Akan tetapi, dalam proses hukum yang sedang berjalan, Paulus Tannos mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Saat ini, PT sedang mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura serta pihak AGC Singapura," jelas Widodo, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, saat dihubungi pada hari Senin (2/6).
Kemenkumham berupaya agar otoritas Singapura menolak permohonan tersebut. Alasan utamanya adalah karena buronan kasus korupsi tersebut tidak bersedia untuk kembali ke Indonesia.
"Proses hukum di Singapura masih berlangsung, dan posisi PT saat ini masih belum bersedia untuk diserahkan secara sukarela," tutur Widodo.
Widodo menambahkan bahwa Paulus Tannos masih menunggu status perkara atau commital hearing yang menjeratnya. Sesuai rencana, agenda commital hearing tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 23–25 Juni 2025.
Sebagai informasi, Paulus Tannos merupakan salah satu buronan dalam kasus megakorupsi e-KTP. Ia telah berstatus buron atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 19 Oktober 2021. Selain itu, Paulus juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya pada tanggal 13 Agustus 2019.
Ketiga tersangka lainnya adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com