PCO Ungkap Alasan Diskon Listrik 50% Batal: Ini Penggantinya!

Admin

12/06/2025

2
Min Read

On This Post

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Bapak Hasan Nasbi, memberikan penjelasan terkait pembatalan penerapan stimulus diskon tarif listrik sebesar 50%. Dari kelima stimulus yang diumumkan pemerintah pasca rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto, diskon tarif listrik 50% tidak termasuk, meskipun sebelumnya wacana ini sempat mengemuka untuk segera diterapkan.

Bapak Hasan menegaskan bahwa hasil dari rapat terbatas mengenai stimulus ekonomi tersebut merupakan sebuah keputusan bulat dari pemerintah. Seluruh pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan mengenai penerapannya.

Menurut beliau, walaupun diskon tarif listrik urung dilaksanakan, masih terdapat lima stimulus lainnya yang dinilai memiliki potensi lebih besar dalam mendongkrak perekonomian dan meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan.

"Yang perlu kami sampaikan adalah bahwa keputusan tersebut adalah keputusan pemerintah secara kolektif, melibatkan banyak Menteri. Pemerintah tidak hanya mengeluarkan satu stimulus, melainkan lima stimulus. Kelima stimulus ini diharapkan dapat tersebar lebih merata, dengan peningkatan daya ungkit, peningkatan daya beli yang lebih luas, serta perputaran ekonomi yang jauh lebih masif," demikian penegasan Bapak Hasan di kantornya, Gedung Kwartir Nasional, Jakarta Pusat, pada hari Senin (3/6/2025).

Bapak Hasan menambahkan bahwa berdasarkan hasil rapat terbatas, pemerintah menilai hanya kelima stimulus yang telah diumumkan tersebut yang benar-benar siap untuk diimplementasikan dalam waktu dekat.

"Pemerintah telah melakukan perhitungan secara cermat, dan secara teknis, lima stimulus inilah yang paling memungkinkan untuk direalisasikan dalam dua bulan ke depan, mempertimbangkan data dan berbagai faktor lainnya. Perlu diingat, bukan hanya satu, melainkan lima stimulus," jelas Bapak Hasan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa alasan utama di balik pembatalan diskon tarif listrik 50% adalah proses penganggaran yang memakan waktu lebih lama dari perkiraan.

"Kami telah mengadakan rapat di antara para menteri, dan terungkap bahwa proses penganggaran untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata jauh lebih lambat. Oleh karena itu, jika kita memutuskan pada bulan Juli Juni, hal itu tidak dapat dijalankan," ungkap Ibu Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada hari Senin (2/6/2025) lalu.

Sebagai kompensasi, Ibu Sri Mulyani menjelaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) ditingkatkan jumlahnya dari semula Rp 150.000 per bulan selama dua bulan, menjadi Rp 300.000 per bulan selama dua bulan. Langkah ini diambil untuk menciptakan daya ungkit ekonomi yang setara dengan dampak yang diharapkan dari diskon tarif listrik.

"Kita menginginkan dampak pengungkit yang lebih baik dan kuat. Karena diskon listrik tidak jadi dilaksanakan, maka kita menciptakan daya ungkit yang sama kuat dan bahkan lebih baik lagi dengan menaikkan jumlah BSU," pungkas Ibu Sri Mulyani.