Diskon Listrik Batal: PCO Soroti Beda Sikap 2 Menteri

Admin

11/06/2025

3
Min Read

On This Post

Kebijakan mengenai diskon tarif listrik sebesar 50% urung dilaksanakan untuk periode Juni dan Juli 2025. Perhatian tertuju pada perbedaan pandangan antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dinakhodai Airlangga Hartarto dan Kementerian ESDM di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia.

Ketika ditanya perihal kemungkinan perbedaan sikap antara kedua kementerian tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi memilih untuk tidak memberikan komentar panjang lebar. Hasan hanya menyarankan agar konfirmasi terkait isu perbedaan pandangan ini ditanyakan langsung kepada kedua kementerian terkait.

"Akan lebih baik jika hal ini dikonfirmasi langsung kepada kedua kementerian yang bersangkutan," kata Hasan saat ditemui di kantornya, Gedung Kwarnas Nasional, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (3/6/2025).

Kebijakan ini awalnya diumumkan secara langsung oleh Kemenko Bidang Perekonomian setelah Menko Airlangga Hartarto melakukan rapat dengan kementerian koordinasinya sebagai bagian dari paket insentif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II akhir Mei lalu.

Saat itu, Airlangga menyatakan bahwa diskon tarif listrik sebesar 50% akan kembali diberlakukan. Direncanakan, diskon tarif listrik ini akan diberikan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli, khusus bagi pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA.

"Sama seperti sebelumnya, ya. Hanya saja, kita turunkan menjadi di bawah 1.300 VA. Kalau sebelumnya kan sampai 2.200 VA," jelas Airlangga kepada awak Liputanku kala itu.

Namun demikian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku belum mengetahui perihal rencana diskon tarif listrik 50% tersebut. Bahlil menegaskan bahwa seharusnya kebijakan terkait diskon tersebut dibahas terlebih dahulu dengan kementerian-kementerian terkait.

"Begini, begini, sepengetahuan saya, jika ada pemotongan atau apapun dalam mekanismenya, selalu ada pembahasan terlebih dahulu, ya. Pembahasannya biasanya melibatkan Kementerian ESDM. Saya tidak tahu apakah secara teknis sudah ada atau belum, saya belum tahu," ungkap Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, pada hari Senin (26/5/2025) yang lalu.

Pada akhirnya, rapat yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari Senin, 2 Juni 2025, memutuskan bahwa diskon tarif listrik sebesar 50% dibatalkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa alasan utama pembatalan diskon tarif listrik 50% ini adalah karena proses penganggaran yang berjalan lambat.

"Kita sudah melakukan rapat di antara para menteri, dan untuk pelaksanaan diskon listrik, ternyata proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga jika Juli Juni, kita putuskan tidak bisa dijalankan," sebut Sri Mulyani seusai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Di hari yang sama, Kementerian ESDM kembali memberikan pernyataan, menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam proses perumusan maupun pembahasan kebijakan diskon tarif listrik untuk periode Juni-Juli 2025. Menurut Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, sejak awal memang belum ada permintaan resmi atau undangan untuk memberikan masukan dalam proses tersebut.

"Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum apapun yang membahas kebijakan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025," ujar Dwi.

Meskipun demikian, Kementerian ESDM menghormati sepenuhnya kewenangan kementerian dan lembaga (K/L) yang mengumumkan pembatalan diskon tarif listrik 50% untuk periode Juni-Juli 2025.

"Dalam hal ini, karena inisiatif kebijakan dan pembatalannya tidak berasal dari kami, maka kami menghormati sepenuhnya kewenangan K/L yang menyampaikan dan membatalkannya. Untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut, kami sarankan agar pertanyaan diajukan langsung kepada pihak yang berwenang dan telah mengumumkan kebijakan tersebut," jelas Dwi.