MasterV, Jakarta – Dolfie Otniel Frederic Palit, Sekretaris Fraksi PDIP di DPR RI, menyampaikan keyakinannya bahwa Hasto Kristiyanto akan memperoleh keadilan dalam persidangan terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku, serta perkara perintangan penyidikan.
Menurut pandangannya, proses hukum yang sedang dihadapi Hasto Kristiyanto saat ini memiliki sejumlah kekurangan prosedural.
"Contohnya, alat bukti yang diperoleh dengan prosedur yang cacat, serta prosedur-prosedur yang tidak sesuai dengan hukum," ujar Dolfie di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
Dolfie juga menyoroti keterangan dari ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahilah Akbar, yang menurutnya tidak dapat secara tegas menyatakan bahwa proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto mengandung cacat prosedur. Padahal, Dolfie menilai ada banyak aspek yang tidak sesuai dalam penanganan perkara ini.
"Meskipun ada cacat hukum, apakah itu sah sebagai alat bukti? Ahli tersebut tidak berani mengambil kesimpulan secara definitif," jelasnya.
"Namun, jika kita cermati, banyak prosedur yang tidak selaras dengan peraturan yang berlaku," lanjutnya.
Oleh karena itu, Dolfie kembali menegaskan keyakinannya bahwa Hasto Kristiyanto akan mendapatkan keadilan dalam kasus Harun Masiku ini.
Kehadirannya dalam persidangan tersebut juga mencerminkan soliditas internal PDIP dalam memberikan dukungan kepada terdakwa, bersama dengan anggota DPR Fraksi PDIP lainnya, seperti TB Hasanudin, I Wayan Sudirta, Safaruddin, Muhammad Nurdin, Darmadi Durianto, Denny Cagur, Andreas Hugo Pareira, Sudin, Adian Napitupulu, Bonny Triyana, dan Deddy Sitorus.
"Kita masih melihat proses persidangan yang sedang berjalan. Minggu depan akan ada ahli dari penasihat hukum. Kami optimis Hasto akan mendapatkan keadilannya," tandas Dolfie.
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindakan yang menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam periode 2019-2024.
Sekjen DPP PDI Perjuangan tersebut diduga menghalangi penyidikan dengan menginstruksikan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk menenggelamkan telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk ikut menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah antisipasi terhadap upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain didakwa menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan sejumlah uang senilai 57.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.
Uang tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto menghadapi ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.