Pedagang Alpukat Pasar Induk Jaktim Diduga Tipu Pembeli Rp 137 Jt

Admin

17/06/2025

2
Min Read

On This Post

Diduga melakukan penipuan terhadap seorang pembeli berinisial AW, seorang pedagang alpukat dengan inisial IG kini berurusan dengan pihak berwajib. Aksi yang dilakukan di Pasar Induk Jakarta Timur (Jaktim) ini menyebabkan korban mengalami kerugian yang tidak sedikit, mencapai Rp 137 juta.

Kejadian yang merugikan ini bermula pada hari Rabu, 4 Juni 2025, di area Pasar Induk, Jaktim. Menurut informasi yang dihimpun, korban awalnya melakukan pembelian alpukat melalui transaksi dengan pelaku.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan kepada wartawan pada hari Jumat (6/6), "Di awal, semua transaksi berjalan mulus, namun seiring berjalannya waktu, tindakan pelaku mulai menyimpang dari kesepakatan."

Lebih lanjut, Ade Ary mengungkapkan bahwa korban sempat melayangkan somasi sebagai upaya penyelesaian. Namun, somasi tersebut tidak membuahkan hasil karena pelaku tetap tidak mengembalikan dana yang menjadi hak korban.

"Pelapor telah mengambil langkah dengan mengirimkan somasi pertama. Sayangnya, hingga saat ini, pelaku belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut," terangnya lebih lanjut.

Dijelaskan oleh Ade, nilai kerugian yang dialami korban akibat perbuatan pelaku mencapai Rp 137.258.000. Merasa sangat dirugikan, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polres Metro Jakarta Timur.

Seperti yang diungkapkan, "Pelapor merasa sangat dirugikan akibat tindakan tersebut dan telah melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Timur."

Saat ini, kasus dugaan penipuan ini sedang dalam penanganan intensif oleh pihak Polres Metro Jakarta Timur.