JAKARTA, MasterV – Muhammad Abindra Putra Tayip N, yang dulunya menerima gaji hingga belasan juta rupiah setiap bulan sebagai pegawai kontrak di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan menjadi beking situs judi online.
Informasi mengenai besaran gaji yang diterima Abindra tersebut terungkap dari keterangan Ulfa Wachiddiyah Zuqri, Ketua Tim Pengelolaan Program Kerja dan Keuangan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo. Ulfa dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi fakta dalam persidangan dengan terdakwa Denden Imadudin Soleh dan rekan-rekannya.
“Setahu saya, gajinya waktu itu sekitar Rp 13 juta per bulan,” ungkap Ulfa dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 10 Juni 2025.
Ulfa menjelaskan bahwa Abindra bertugas sebagai verifikator di bagian Pengadilan Konten Internet Ilegal Kementerian Kominfo.
Teguh Arifiyadi, mantan Direktur Pengendalian Aptika, yang juga dihadirkan sebagai saksi fakta, memberikan pernyataan yang sejalan mengenai Abindra.
Teguh menyatakan bahwa Abindra telah cukup lama bekerja sebagai pegawai kontrak di Kementerian Kominfo.
“(Sejak) kira-kira tahun 2018, kalau saya tidak salah. Dia bertugas sebagai verifikator,” kata Teguh menambahkan.
Perlu diketahui, dalam kasus ini, terdapat setidaknya sembilan mantan pegawai Kementerian Kominfo yang menjadi terdakwa.
Mereka adalah Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Para terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.