Viral Pejalan Kaki Kena E-TLE? Ini Kata Polda Metro Jaya

Admin

31/05/2025

2
Min Read

On This Post

Sebuah narasi viral beredar di media sosial, mengklaim bahwa pejalan kaki dapat dikenakan sanksi melalui sistem electronic traffic law enforcement (e-TLE). Menanggapi hal ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi.

Kombes Komaruddin, Dirlantas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa narasi yang beredar tersebut tidaklah benar. Beliau menjelaskan bahwa e-TLE, sebagai sebuah sistem, memang merekam seluruh aktivitas pengguna jalan, termasuk keberadaan pejalan kaki.

Kemunculan narasi ini bermula setelah wawancara dengan Kombes Komaruddin di sebuah kanal YouTube. Kombes Komaruddin kemudian memberikan penjelasan lebih lanjut terkait hal tersebut.

“Saya menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengguna jalan bukan hanya pengendara kendaraan bermotor. Pejalan kaki juga termasuk dalam kategori pengguna jalan,” ujar Komaruddin kepada awak media, Rabu (28/5/2025).

Beliau menambahkan bahwa e-TLE berfungsi layaknya kamera CCTV yang merekam setiap aktivitas di jalan raya. Namun, sistem ini dilengkapi dengan kemampuan khusus untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor.

“Yang dapat terdeteksi oleh e-TLE hanyalah pelaku pelanggaran yang menggunakan kendaraan bermotor. E-TLE menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh individu yang mengendarai kendaraan bermotor, berdasarkan identifikasi kendaraan berupa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor),” jelas Komaruddin.

Secara sederhana, e-TLE merekam pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan bermotor, dengan fokus pada penangkapan pelat nomor kendaraan pelanggar.

Data pelat nomor kendaraan bermotor tersebut kemudian digunakan oleh pihak kepolisian untuk menindak pelanggar lalu lintas. Penindakan ini dilakukan melalui sistem e-TLE, yang akan mengirimkan konfirmasi tilang melalui nomor WhatsApp pemilik kendaraan.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa sistem e-TLE saat ini telah didukung oleh sistem face recognition (FR) atau pengenalan wajah. Hal ini bertujuan untuk mempermudah identifikasi terhadap pelaku pelanggaran yang menggunakan kendaraan bermotor.

“Dalam pengembangannya, kami melengkapi sistem dengan FR, face recognition, untuk pengenalan wajah. Jadi, pejalan kaki tidak termasuk dalam target penindakan e-TLE. E-TLE hanya dapat menangkap jenis kendaraan dan orang yang berada di dalamnya, termasuk pengendara. FR berfungsi untuk mengidentifikasi identitas individu tersebut, yaitu pembacaan wajah,” ungkap beliau.

“Karena dalam kolom sanggahan, banyak masyarakat yang menyampaikan keberatan. ‘Pak, itu bukan kendaraan saya. Tetapi mengapa nomor saya digunakan oleh orang lain?’. Hal inilah yang kami dalami dengan FR. Ini mengindikasikan adanya penggantian pelat nomor oleh individu yang bersangkutan, dan ini bukan lagi pelanggaran lalu lintas, melainkan tindak pidana,” ujarnya.