Aparat kepolisian berhasil membekuk seorang pelajar SMK berinisial AF (16) yang terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). AF diamankan saat berupaya menjual hasil curiannya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus).
"Kami berhasil mengamankan pelaku AF beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario 125 yang merupakan hasil tindak pidana pencurian," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, pada Senin (2/6/2025).
Tindak pencurian sepeda motor tersebut dilakukan pelaku di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim). Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi sepeda motor tanpa dokumen resmi.
Menurut Susatyo, aksi pencurian dilakukan oleh pelaku pada hari Selasa (27/5) dini hari. Sasaran pelaku adalah sepeda motor yang kuncinya masih terpasang di kontak.
"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang lalai meninggalkan kunci kontak pada sepeda motornya. Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut," jelasnya lebih lanjut.
Pada malam harinya, petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku di sekitar Stasiun Kemayoran. Akibat perbuatannya, pelaku kini menghadapi ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dilakukan bersama seorang rekannya berinisial M. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap M.
"AF telah mengakui perbuatannya. Ia beraksi bersama M yang saat ini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kami sedang berupaya menangkap pelaku lainnya," imbuh Firdaus.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebuah sepeda motor Honda Vario lengkap dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Meskipun korban telah memberikan maaf kepada pelaku yang masih berstatus pelajar, proses hukum tetap akan berjalan.
"Kami tetap akan menjalankan prosedur hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera," pungkasnya.