Razia Bus di Tol Jagorawi: Banyak Pelanggaran Terungkap

Admin

22/06/2025

3
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), aktif melaksanakan pengawasan serta penegakan hukum terhadap operasional angkutan orang. Kegiatan ini berlangsung di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 7 hingga 8 Juni 2025.

Aktivitas rampcheck ini adalah wujud nyata komitmen Ditjen Hubdat untuk terus meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, terutama menjelang dan selama periode libur Idul Adha. Tujuan utamanya adalah menekan potensi risiko kecelakaan pada layanan angkutan orang, khususnya bus.

Inspeksi keselamatan yang dilakukan meliputi verifikasi kelengkapan dokumen administrasi. Ini mencakup Kartu Pengawasan (KPS), dokumen uji kendaraan (KIR/BLU-e), STNK, serta Surat Izin Mengemudi (SIM).

MasterV / Ramdhan Triyadi Bempah. Petugas kepolisian mengadakan razia bus pariwisata yang melintas di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada hari Selasa (27/6/2017).

Selain itu, tim pemeriksa juga melakukan pengecekan mendalam terhadap kondisi fisik kendaraan. Aspek-aspek yang diperiksa termasuk fungsi wiper, kondisi lampu, tekanan ban, keberadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), serta alat pemecah kaca darurat yang tersedia di dalam bus.

“Dari total 34 bus yang diperiksa, sebanyak 21 bus, atau sekitar 62 persen, dinyatakan tidak melanggar. Sementara itu, terdapat 13 bus, atau 38 persen, yang ditemukan melakukan pelanggaran. Dari 13 bus yang ditindak, tercatat total 16 pelanggaran,” ungkap Direktur Lalu Lintas Jalan, Rudi Irawan, dalam keterangan resminya pada hari Senin (9/6/2025).

Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh ke-13 bus tersebut umumnya terkait dengan ketidaklengkapan dokumen administrasi yang menjadi syarat keselamatan, seperti dokumen uji kendaraan (KIR) dan dokumen kartu pengawasan (KPS).

Rudi menjelaskan lebih lanjut bahwa pelanggaran paling banyak adalah terkait dengan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan KPS, yaitu sebanyak tujuh pelanggaran atau sekitar 44 persen. “Terdapat berbagai jenis pelanggaran. Contohnya, dua bus memiliki KIR, tetapi masa berlakunya sudah kedaluwarsa, satu bus tidak memiliki KIR sama sekali, dan dua kendaraan bahkan menggunakan KIR palsu. Selain itu, tiga kendaraan memiliki KPS yang sudah kedaluwarsa, tujuh kendaraan tidak memiliki KPS, dan satu bus menggunakan KPS palsu,” jelas Rudi.

Rudi juga menambahkan bahwa dari hasil analisis terhadap angkutan orang yang ditindak selama dua hari tersebut, teridentifikasi empat kendaraan yang melakukan lebih dari satu jenis pelanggaran. “Dari 13 unit bus yang ditindak, empat di antaranya melakukan lebih dari satu jenis pelanggaran, sementara sembilan bus lainnya melakukan satu jenis pelanggaran,” terangnya.

Pada hari kedua pelaksanaan rampcheck, Ditjen Hubdat juga mengambil tindakan tegas dengan mencopot klakson telolet dari empat bus. Tindakan ini dilakukan karena klakson tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berpotensi membahayakan keselamatan serta mengganggu ketertiban lalu lintas.

Sebagai langkah perlindungan tambahan bagi para penumpang, Ditjen Hubdat menyediakan bus pengganti secara gratis. Bus ini akan menggantikan kendaraan yang dinyatakan tidak laik jalan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Dok. Kemenhub. Kemenhub mengimbau kepada seluruh pemilik bus dan pengemudi untuk secara rutin melakukan ramp check.

“Kami melakukan pengecekan untuk memastikan kondisi kelaikan kendaraan bus yang dioperasikan. Kami juga menyiapkan bus pengganti yang laik jalan. Penggantian bus ini dilakukan karena ditemukan ketidaksesuaian pada dokumen administrasi,” jelas Muiz Thohir, Direktur Angkutan Jalan.

“Para penumpang kami pindahkan ke bus pengganti sebagai upaya untuk menjamin keselamatan mereka hingga selamat sampai tujuan,” imbuhnya.

Selama proses inspeksi keselamatan berlangsung, Ditjen Hubdat juga aktif memberikan sosialisasi kepada para penumpang bus. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya memeriksa kelaikan kendaraan sebelum melakukan perjalanan.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan aplikasi Mitra Darat. Aplikasi ini dapat digunakan untuk memverifikasi status uji kendaraan dan kelengkapan dokumen lainnya pada bus. Dengan demikian, penumpang dapat merasa lebih yakin bahwa bus yang digunakan benar-benar laik jalan dan aman.

Yohanes Valdi Seriang Ginta. Petugas dari Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Bali tengah melaksanakan ramp check atau pemeriksaan kelaikan bus di salah satu obyek wisata di Bali, pada hari Jumat (24/5/2024). /Dok. BPTD Kelas II Bali.