Pelaku Pelecehan Lebak Bulus Ditangkap! Kakak Korban Lega

Admin

18/06/2025

2
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku pelecehan terhadap seorang wanita di Jalan Lebak Bulus IV, Cilandak, Jakarta Selatan. Penangkapan ini terjadi sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh kakak korban.

“Betul, alhamdulillah, pelaku sudah diamankan oleh Polres pada siang hari tadi,” ungkap Komisaris Murodih, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, saat dikonfirmasi pada hari Sabtu (7/6/2025).

Pelaku, yang diketahui berinisial KN (20), diciduk di kediamannya yang terletak di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.

Penangkapan ini dilakukan berkat informasi yang diterima pihak kepolisian, yang menyatakan bahwa KN telah kembali ke rumahnya setelah sempat berupaya melarikan diri.

“Saat penyelidikan sedang berlangsung, kami mendapatkan informasi di lokasi kejadian bahwa tersangka berada di sana,” jelas Murodih lebih lanjut.

Setelah berhasil diamankan, KN segera dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan mendalam terkait motif serta kronologi tindak pidana yang dilakukannya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Amy, kakak korban, sempat meluapkan kekecewaannya atas lambatnya penangkapan pelaku.

Bahkan, Amy sempat menyatakan niatnya untuk menyewa jasa pemburu bayaran (bounty hunter) demi menangkap pelaku.

“Siapa pun yang bisa membawa dia ke polisi akan saya beri hadiah. Mungkin jumlahnya tidak banyak, tetapi saya sangat berharap ada yang bersedia membantu,” ujar Amy saat dikonfirmasi pada hari Selasa (3/6/2025).

Amy juga memberikan tenggat waktu selama dua minggu, terhitung sejak tanggal 3 Juni 2025, kepada pihak kepolisian untuk segera meringkus pelaku.

Peristiwa pelecehan ini terjadi pada hari Rabu (21/5/2025). Pada saat itu, pelaku yang mengendarai sepeda motor berpura-pura menanyakan arah kepada korban.

Ketika korban memberikan isyarat tangan untuk menunjukkan arah yang dimaksud, pelaku dengan serta merta melakukan tindakan pelecehan.

Akibat kejadian yang tidak mengenakkan ini, korban mengalami trauma mendalam. Menurut penuturan Amy, adiknya kini cenderung menghindari untuk pulang ke indekos karena merasa ketakutan dan tidak aman.

Tidak tinggal diam, Amy berupaya sekuat tenaga mengumpulkan sebanyak mungkin informasi mengenai pelaku. Ia bahkan meminta bantuan warganet di platform media sosial X untuk melacak identitas pelaku.

Saat ini, KN dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman pidana penjara selama empat tahun atau denda maksimal sebesar Rp 50 juta.