Pelaku Pelecehan Lebak Bulus Ditangkap, Pemburu Bayaran Batal!

Admin

19/06/2025

3
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Kepolisian akhirnya berhasil meringkus seorang pemuda berinisial KN (20) terkait aksi pelecehan yang dilakukannya terhadap seorang wanita di Jalan Lebak Bulus IV, Cilandak, Jakarta Selatan.

Penangkapan ini terjadi sebelum batas waktu dua minggu yang sebelumnya ditetapkan oleh kakak korban, yang sempat berencana mencari pelaku sendiri dengan menggunakan jasa pemburu bayaran.

KN berhasil diamankan di kediamannya yang berlokasi di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, setelah sempat berusaha melarikan diri dan mengosongkan rumahnya.

“Betul, alhamdulillah tadi siang sudah berhasil diamankan oleh Polres,” ungkap Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Murodih, saat dikonfirmasi pada hari Sabtu (7/6/2025).

Menurut penuturan Murodih, pelaku sempat mempersulit proses penangkapan karena tidak berada di lokasi saat dilakukan penyelidikan awal.

Namun demikian, berkat informasi yang diberikan oleh warga sekitar, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.

Saat ini, KN tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Jakarta Selatan guna mengungkap motif serta kronologi lengkap dari tindakannya.

Kakak Korban Sempat Mengancam akan Menggunakan Pemburu Bayaran

Sebelumnya, kakak korban yang bernama Amy, sempat menyampaikan kekecewaannya atas lambatnya penangkapan pelaku. Bahkan, ia menyatakan niatnya untuk menyewa pemburu bayaran jika pihak kepolisian tidak segera mengambil tindakan.

“Saya akan membuat sayembara pemburu bayaran. Saya sendiri yang akan menangkap pelakunya,” tegas Amy pada hari Selasa (3/6/2025).

“Siapa pun yang berhasil menyeretnya ke hadapan polisi akan saya beri hadiah. Mungkin jumlahnya tidak seberapa, tetapi saya sangat berharap ada yang bersedia membantu saya,” lanjutnya.

Amy juga sempat mempertimbangkan untuk mempublikasikan identitas pelaku di platform media sosial, seperti Facebook, serta mengaku telah memperoleh dukungan dari komunitas ojek online untuk turut serta menangkap KN.

Ia memberikan tenggat waktu selama dua minggu, terhitung sejak tanggal 3 Juni, kepada pihak kepolisian untuk menangkap pelaku sebelum akhirnya mengambil tindakan sendiri.

Modus Pelaku: Berpura-pura Bertanya Arah

Kejadian pelecehan tersebut terjadi ketika pelaku berpura-pura menanyakan arah kepada korban yang sedang berjalan di sekitar kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (21/5/2025).

Saat korban memberikan petunjuk dengan isyarat tangan, pelaku justru melancarkan aksi pelecehan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam. Hingga saat ini, ia belum berani kembali ke tempat indekosnya dan memilih untuk menginap di rumah temannya karena merasa tidak aman.

Melihat kondisi adiknya yang demikian, Amy berupaya sekuat tenaga untuk mengumpulkan informasi dan melibatkan para warganet di platform media sosial X guna mengungkap identitas pelaku.

Setelah berhasil ditangkap, pelaku KN kini dijerat dengan Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.