JAKARTA, MasterV – Korban dari tindakan pelecehan yang terjadi di Jalan Lebak Bulus IV, Cilandak, Jakarta Selatan, mengungkapkan rasa kelegaannya setelah mengetahui bahwa pelaku dengan inisial KN (20) berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Sabtu (7/6/2025).
Korban, yang sebelumnya menjadi target pelecehan fisik oleh KN, didampingi keluarganya, secara langsung mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk melihat pelaku.
“Saya diberi kesempatan untuk bertemu langsung dengan pelaku, dan saya merasa jauh lebih tenang karena mengetahui bahwa dia sudah ditangkap,” kata korban saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (7/6/2025). Pernyataan ini mencerminkan betapa pentingnya penangkapan pelaku bagi pemulihan psikologis korban.
Meskipun demikian, korban mengakui bahwa trauma yang diakibatkan oleh kejadian tersebut masih belum sepenuhnya hilang. Dampak emosional dari pelecehan seringkali bersifat jangka panjang.
“Trauma ini masih ada, dan kemungkinan besar akan membekas dalam waktu yang lama,” tambahnya. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya dukungan psikologis bagi korban.
Permohonan Maaf dari Pelaku
Heni, kuasa hukum korban yang juga memiliki hubungan keluarga dengan korban, menjelaskan bahwa pelaku sempat menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban.
“Keponakan saya telah bertemu dengan pelaku. Pelaku hanya mengatakan, ‘Minta maaf ya kak,’” ungkap Heni. Permintaan maaf ini, meskipun mungkin tulus, tidak menghapus dampak trauma yang dialami korban.
Selain trauma psikologis yang mendalam, korban juga mengalami luka memar pada beberapa bagian tubuh yang menjadi sasaran serangan pelaku. Hasil visum yang dilakukan menunjukkan adanya bukti kekerasan fisik.
“Hasil visum menunjukkan adanya memar. Adanya memar ini mengindikasikan bahwa serangannya cukup keras,” jelas Heni. Bukti fisik ini semakin memperkuat kasus hukum terhadap pelaku.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Setelah kasusnya menjadi viral di berbagai platform Liputanku, KN sempat melarikan diri dari kediamannya. Selain itu, ia juga diketahui telah mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Namun, upaya pelarian tersebut berakhir ketika KN memutuskan untuk menyerahkan diri kepada ketua RT 006 RW 008, Pondok Labu.
Pihak RT, yang mengetahui perihal kasus ini, segera menghubungi pihak kepolisian. Pelaku kemudian diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ya, alhamdulillah tadi siang sudah diamankan oleh Polres,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Selatan, Komisaris Murodih, mengkonfirmasi penangkapan tersebut.
Modus Operandi Pelecehan
Insiden tidak menyenangkan ini terjadi pada hari Rabu (21/5/2025). Pada saat itu, korban sedang berdiri di depan indekos sambil menggunakan ponselnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Pelaku, yang mengendarai sepeda motor, berpura-pura menanyakan arah kepada korban. Ketika korban mengangkat tangannya untuk memberikan petunjuk, pelaku dengan cepat melakukan aksi pelecehan sebelum melarikan diri.
Kejadian tersebut berhasil direkam oleh kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian dan dengan cepat menyebar luas di Liputanku, memicu gelombang kemarahan publik dan tuntutan agar aparat penegak hukum segera menangkap pelaku.
KN kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun atau denda sebesar Rp 50 juta.