JAKARTA, MasterV – Kabar terbaru dari Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan: Status KN (20), pelaku pelecehan payudara, kini telah ditingkatkan menjadi tersangka oleh pihak berwajib.
“Benar, statusnya sudah tersangka,” ungkap Komisaris Murodih, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, kepada wartawan pada hari Senin, 9 Juni 2025.
Setelah berhasil diamankan, KN langsung menjalani penahanan oleh kepolisian. Konsekuensi dari status tersangka ini adalah penambahan pasal yang akan menjerat KN.
Sebelumnya, seperti yang telah diinformasikan oleh Murodih, KN dijerat dengan Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang membawa ancaman hukuman maksimal hingga 4 tahun kurungan.
Namun kini, KN juga menghadapi jeratan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman, dengan ancaman hukuman yang lebih berat, yaitu hingga 9 tahun penjara.
“Kami melakukan penahanan dengan menjerat pasal 289 KUHP dan TPKS Pasal 6,” imbuh Murodih, memperjelas situasi.
Penangkapan KN sendiri dilakukan setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaannya. Diketahui bahwa KN telah kembali ke rumahnya di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu, 7 Juni 2025, siang hari.
Penangkapan ini terjadi tepat dua minggu setelah korban secara resmi melaporkan kasus yang menimpanya kepada pihak kepolisian.
Menurut informasi yang diperoleh dari Amy, kakak korban, tersangka sempat melarikan diri dari kediamannya dan bahkan mengundurkan diri dari pekerjaannya di sebuah restoran mewah.
“Ada seorang netizen, yang juga merupakan tetangga, mendatangi rumahnya, namun pelaku sudah tidak ada di tempat, sudah kabur,” jelas Amy kepada MasterV pada hari Selasa, 3 Juni 2025.
Pada hari penangkapannya, terungkap bahwa KN menyerahkan diri kepada pengurus RT setempat sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Heni, kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa pihak RT telah mengetahui perihal kasus ini dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.
“Pelaku sudah menyerahkan diri kepada pihak RT. Kemudian, pihak RT berkoordinasi dengan pihak kepolisian, sehingga penangkapan dapat dilakukan,” terang Heni.
Insiden pelecehan ini terjadi pada hari Rabu, 21 Mei 2025, di depan rumah indekos korban yang terletak di Jalan Lebak Bulus IV, Cilandak, Jakarta Selatan.
Dalam melancarkan aksinya, KN menggunakan modus bertanya arah kepada korban. Korban, yang tidak menaruh curiga, memberikan jawaban sambil mengarahkan tangannya ke depan.
Pada saat itulah, pelaku melancarkan tindakan bejatnya, yang mengakibatkan korban mengalami memar di bagian tubuh yang menjadi sasaran pelecehan.
Selain luka fisik, korban juga diketahui mengalami trauma mendalam akibat kejadian yang menimpanya.