Surat Pemakzulan Gibran Dibahas DPR? Ini Kata PDI-P!

Admin

12/06/2025

2
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Andreas Hugo Pareira, Wakil Ketua Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), menyampaikan bahwa surat yang berasal dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang berisi permohonan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, akan dibacakan dalam forum rapat paripurna.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, proses pemakzulan dapat dimulai apabila rapat paripurna dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota DPR, dan isi surat tersebut mendapatkan persetujuan dari 2/3 peserta rapat paripurna.

"Setelahnya, DPR akan mengirimkan surat tersebut beserta pertimbangan-pertimbangannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan pemeriksaan dan diputuskan apakah telah terjadi pelanggaran berat atau tidak," jelas Andreas kepada MasterV, pada Selasa malam (3/6/2025).

Sebaliknya, jika jumlah anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna kurang dari 2/3, atau isi surat tersebut tidak disetujui oleh 2/3 peserta rapat paripurna, maka proses pemakzulan tidak dapat dilanjutkan.

"Apabila pada tahap awal di DPR, kehadiran tidak mencapai 2/3 dan persetujuan pun tidak mencapai 2/3 (anggota DPR), maka proses pemakzulan tidak akan diteruskan," imbuh Andreas.

Saat ini, DPR sedang dalam masa reses yang berlangsung sejak tanggal 28 Mei hingga 23 Juni 2025.

Seperti yang diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat kepada DPR dan MPR, mendesak agar segera memproses pemakzulan atau *impeachment* terhadap Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Permohonan tersebut tercantum dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.

"Dengan surat ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera menjalankan proses pemakzulan (*impeachment*) terhadap Wakil Presiden, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," demikian isi dari surat tersebut.

Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Bimo Satrio, Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, membenarkan keberadaan surat tersebut. Disampaikan bahwa surat dengan nomor 003/FPPTNI/V/2025 itu telah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal MPR dan Sekretariat Jenderal DPR pada hari Senin (2/6/2025).

Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyatakan kesiapannya untuk menghadiri rapat dengar pendapat umum, jika DPR mengundang mereka.

"Jadi, dalam surat tersebut kami menyertakan tinjauan dari segi hukumnya. Apabila ada hal yang belum jelas dari pihak DPR, MPR, maupun DPD RI, kami dari purnawirawan siap untuk berpartisipasi dalam rapat dengar pendapat," ungkap Bimo.