Aparat kepolisian berhasil membekuk dua individu, EC (28) dan IP (35), yang terlibat dalam kasus pembobolan rekening bank. Ironisnya, korban dalam kasus ini adalah seorang pensiunan yang seharusnya menikmati masa purna baktinya.
“Kami ingin menginformasikan bahwa Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus kejahatan siber berupa illegal access dan/atau pemindahan sistem elektronik tanpa izin. Mirisnya, korban adalah seorang pensiunan,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, pada hari Kamis (5/6/2025).
Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Penyelidikan mengungkap bahwa modus operandi mereka dimulai dengan mengirimkan tautan berupa file APK, sebuah format paket instalasi aplikasi yang berbahaya, ke perangkat smartphone korban.
Modusnya terbilang licik. Pelaku menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp (WA) dan secara persuasif meminta korban untuk menginstal file APK yang telah dikirimkan. Tak tanggung-tanggung, pelaku bahkan mengaku sebagai perwakilan dari Taspen, sebuah lembaga yang familiar bagi para pensiunan.
“Pelaku kemudian dengan meyakinkan menginformasikan bahwa ada pembaruan data yang mengharuskan korban untuk mengisi informasi rekening bank melalui tautan yang mereka kirimkan,” jelasnya lebih lanjut.
Korban, yang termakan tipu daya pelaku dan tanpa curiga mengikuti arahan yang diberikan. Setelah aplikasi APK terpasang di ponsel korban, pelaku dengan leluasa menguras seluruh dana yang ada di rekening korban.
Transaksi penipuan tersebut dilakukan melalui fasilitas m-banking korban, tanpa sepengetahuan atau izin dari korban. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku juga dengan cerdik meminta data-data pribadi korban.
“Korban tanpa sadar mengisi data pribadi pada formulir yang diberikan, termasuk sidik jari, foto, video selfie, dan bahkan diminta untuk mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 10 ribu sebagai biaya meterai,” ungkapnya.
Data-data pribadi yang diperoleh tersebut kemudian digunakan oleh tersangka untuk melakukan transaksi ilegal. Tak lama berselang, korban menerima notifikasi bahwa telah terjadi transaksi sebesar Rp 304 juta yang sama sekali tidak dilakukannya.
“Korban mendapati notifikasi adanya beberapa transaksi transfer dari rekeningnya di salah satu bank BUMN dan bank swasta, dengan total kerugian mencapai Rp 304 juta,” jelasnya dengan nada prihatin.
Aparat kepolisian berhasil menangkap EC di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Sementara itu, pelaku lainnya, IT, berhasil diamankan di wilayah Subang, Jawa Barat.
“Kami dari Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan seperti ini. Jika kita cermati, terdapat beberapa poin penting yang seharusnya membuat kita curiga sejak awal, seperti permintaan untuk mengunduh aplikasi melalui tautan yang tidak jelas. Hal ini seharusnya menjadi lampu merah bagi kita sebagai konsumen atau penerima telepon,” pungkasnya.