Direktorat Siber Polda Metro Jaya baru-baru ini berhasil meringkus dua pelaku pembobolan rekening bank, yakni EC (28) dan IP (35). Namun, pengejaran terhadap otak dari jaringan penipuan ini, yang berinisial AN, terus dilakukan. Diduga kuat, AN saat ini berada di Kamboja.
"AN sudah kami tetapkan sebagai DPO, dan surat DPO sudah diterbitkan. Pelaku yang berusia 29 tahun ini berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa, dan saat ini keberadaannya terdeteksi di Kamboja," ungkap Kompol Herman Eco Tampubolon, Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, pada hari Kamis (5/6/2025).
Para pelaku menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai perwakilan dari PT Taspen. Dalam upaya menangkap pelaku yang berada di luar negeri, pihak kepolisian bekerja sama erat dengan berbagai instansi terkait.
"Subdit Siber, Direktorat Siber Polda Metro Jaya, akan terus mengintensifkan penyelidikan dan pendalaman kasus ini. Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengungkap tuntas jaringan ini, hingga menangkap pelaku utama yang bersembunyi di luar negeri," tegasnya.
Diungkapkan bahwa mayoritas korban dari aksi penipuan ini adalah para pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Modus yang digunakan pelaku adalah mengincar korban yang berusia lanjut (lansia), karena dianggap lebih rentan terhadap manipulasi.
"Para korban umumnya adalah PNS yang berusia di atas 60 tahun. Hal ini membuat mereka lebih mudah dimanipulasi oleh pelaku untuk mendapatkan akses ke handphone atau informasi pribadi yang tersimpan di dalamnya," jelasnya.
Bobol Rekening dengan Modus APK
Sebelumnya, EC (28) dan IP (35) berhasil ditangkap setelah terbukti membobol rekening nasabah bank dan menguras uang hingga ratusan juta rupiah. Modus yang digunakan adalah dengan mengirimkan tautan dalam format APK.
"Kami ingin menjelaskan bahwa Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana illegal access dan/atau pemindahan sistem elektronik milik orang lain tanpa izin. Korbannya adalah seorang pensiunan," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak.
Awal mula penipuan terjadi ketika korban menghubungi pelaku melalui WhatsApp, karena mengira pelaku adalah pihak Taspen.
Transaksi penipuan dilakukan melalui m-banking korban tanpa sepengetahuan. Kejadian bermula ketika korban dihubungi melalui nomor WhatsApp yang mengatasnamakan Taspen, padahal itu adalah pelaku.
"Pelaku kemudian menyampaikan informasi mengenai pembaruan data yang mengharuskan korban untuk mengisi data rekening pada sebuah tautan yang dikirimkan," paparnya.
Melalui pesan tersebut, pelaku mengirimkan aplikasi dalam format APK kepada korban. Tanpa curiga, korban kemudian mengikuti semua instruksi yang diberikan.
"Korban mengisi data sesuai formulir yang diberikan, termasuk finger print, foto, video selfie, bahkan diminta untuk mentransfer uang meterai sebesar Rp 10 ribu," ungkapnya lebih lanjut.
Setelah semua data diisi sesuai instruksi, korban kemudian menerima notifikasi adanya transaksi yang tidak pernah dilakukannya. Akibat penipuan ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 304 juta.