Bunuh Bos Sembako, Uang Rp84 Juta untuk Hotel & Sekolah Adik

Admin

11/06/2025

4
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Polisi telah berhasil menangkap AS (21), tersangka utama dalam kasus pembunuhan seorang pemilik toko sembako di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Lebih dari sekadar tindakan kriminal biasa, AS tidak hanya melakukan pembunuhan, tetapi juga melarikan diri dengan uang tunai sebesar Rp 84 juta dari toko sembako yang merupakan tempat kerjanya. Informasi penting ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.

Menurutnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan uang senilai Rp 68.494.000 saat proses penangkapan pelaku berlangsung. Sebagian dari uang hasil kejahatan tersebut telah digunakan untuk membeli ponsel dan memberikan sejumlah uang kepada keluarganya untuk keperluan biaya sekolah adiknya.

"Terdapat selisih sekitar 20 juta rupiah antara jumlah uang yang diambil dari toko dengan barang bukti yang berhasil kami sita. Uang senilai 20 juta tersebut sebagian digunakan oleh pelaku untuk membeli dua unit handphone, yang juga sudah kami amankan. Selain itu, sebagian uang juga diberikan kepada keluarganya sebagai bantuan biaya sekolah adiknya. Hal ini menjelaskan selisih yang ada," jelas Wira dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Selasa (3/6/2025).

Wira menambahkan, AS memiliki rencana untuk melarikan diri ke Batam bersama istri dan anaknya. Akan tetapi, sebelum mencapai Batam, AS sempat menginap di sebuah hotel di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Lebih lanjut, Wira mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan uang hasil curian tersebut untuk membayar biaya penginapan di hotel.

"Uang yang digunakan oleh pelaku selama menginap di hotel dan sebagai persiapan keberangkatan ke Batam berasal dari uang yang diambil dari toko sembako tersebut," tuturnya.

Motif di balik pembunuhan terhadap ALS, pemilik toko sembako tersebut, akhirnya terkuak. Pelaku, AS, mengaku merasa sakit hati dan tersinggung karena seringkali disebut pemalas. Ucapan-ucapan tersebut memicu emosi AS, yang kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban dengan tangan kosong serta melemparkan kardus berisi air mineral hingga menyebabkan kematian di kamar mandi.

Dalam kaitannya dengan kasus ini, pelaku AS (21) berhasil ditangkap saat bersembunyi di Hotel Ramada, Serpong, Tangerang Selatan, pada hari Minggu (1/6/2025) dini hari.

”Motif pelaku melakukan tindakan tersebut adalah karena emosi dan tersinggung atas perkataan yang dilontarkan oleh korban. Kata-kata tersebut memicu emosi pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat memberikan keterangan pers pada hari Selasa (3/6/2025).

Wira menjelaskan secara rinci, peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat malam (30/5/2025) sekitar pukul 20.50 WIB. Saat itu, pelaku yang baru saja selesai membereskan toko, menghampiri korban dengan maksud untuk meminta kasbon sebesar Rp 3 juta. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan oleh korban, yang justru memarahi AS dengan kata-kata yang sangat menyinggung perasaannya.

"Perlu kami tekankan bahwa pelaku merupakan karyawan dari korban di toko tersebut," tegasnya.

Wira kemudian mengulang kembali percakapan yang terjadi antara pelaku dan korban. "Koh, maaf, saya ingin berbicara sebentar," ucap AS.

"Iya, ada apa?" jawab ALS, seperti yang ditirukan oleh Wira.

"Saya ingin meminta tolong, Koh. Kalau boleh, saya ingin kasbon sekitar 3-5 juta untuk membeli perlengkapan anak dan keperluan lainnya," pinta AS.

"Tidak bisa kamu kasbon terus. Kerja saja malas, jarang masuk, tidak seperti karyawan yang lain. Kalau mau minta tolong itu, kerja dulu yang benar," balas ALS dengan nada tinggi.

"Saya tidak kerja benar bagaimana, Koh? Saya libur kadang disuruh masuk. Pulang juga paling malam, beda dengan yang lain. Maksudnya bicara seperti itu kepada saya apa?" tanya AS.

"Sudah, tidak ada," jawab ALS lagi dengan ketus.

Mendengar jawaban tersebut, emosi AS langsung tersulut. Ia kemudian melakukan pemukulan berulang kali ke arah pipi, dada, dan mata korban. Korban sempat mencoba untuk membalas, namun akhirnya terjatuh.

Namun, pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Unit Resmob Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap AS di sebuah hotel di Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Selain berhasil menangkap pelaku, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 68.494.000, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor Honda Vario.

Saat ini, pelaku mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai dengan perampokan, serta Pasal 365 KUHP. Liputanku akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus ini.