MasterV, Jakarta – Kekhawatiran akan terdeteksi oleh aparat kepolisian menghantui tersangka pembunuhan seorang pengusaha sembako. Setelah melenyapkan nyawa korban dan menguras harta benda berharga serta uang tunai puluhan juta rupiah, pelaku yang diidentifikasi sebagai AS (21) memutuskan untuk meninggalkan sepeda motor curian di sebuah gang sepi.
Informasi krusial ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra. Beliau menjelaskan bahwa AS sempat mengambil sebuah motor Vario dari dalam warung sembako milik korban. Selain itu, pelaku juga membawa kabur uang tunai sejumlah Rp 84 juta dan dua unit ponsel. Namun, dalam pelariannya, beberapa barang bukti justru ditinggalkan begitu saja di dalam sebuah gang.
"Tersangka berusaha melarikan diri ke arah Jatimakmur, Pondok Gede dengan membawa barang-barang curian tersebut. Namun, di tengah perjalanan, tersangka mengambil inisiatif untuk meninggalkan dua buah ponsel Redmi berwarna hitam dan satu unit motor Vario di gang yang terletak di samping Jatimakmur," paparnya dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Selasa (3/5/2025).
Lebih lanjut, Kombes Wira Satya Triputra menambahkan bahwa tindakan meninggalkan barang-barang tersebut didasari oleh ketakutan pelaku akan pelacakan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, uang hasil curian tetap dibawa bersamanya.
"Alasannya karena takut dilacak. Sementara uang milik korban yang berjumlah kurang lebih Rp 84.654.000 tetap dibawa oleh tersangka. Inilah kronologi lengkap dari peristiwa pembunuhan yang terjadi," jelasnya.
Namun, upaya pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Unit Resmob Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus AS di sebuah hotel yang terletak di Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan.
“Saat penangkapan, semua barang bukti berhasil diamankan. Barang bukti tersebut, seperti yang Anda lihat di depan, bersama dengan tersangka, kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai dengan perampokan, serta Pasal 365 KUHP.