MasterV, Jakarta – Pelarian AS (21), tersangka utama dalam kasus pembunuhan pemilik toko sembako di Pondok Gede, Bekasi, akhirnya terhenti. Ia merencanakan untuk melarikan diri ke Batam, mengajak serta istri dan anaknya.
Menurut penjelasan Kasubdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa F. Marasabessy, tersangka sempat bermalam di sebuah hotel di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, sebelum berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Tujuan awalnya adalah terbang ke Batam untuk menemui seorang teman dari istrinya.
“Pelaku berhasil diamankan ketika hendak menuju Batam untuk menemui rekan dari istri yang bersangkutan. Jadi, tempat persembunyian yang dituju adalah kediaman teman dari istri pelaku tersebut," ungkap Ressa dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Selasa (3/6/2025).
Kepada anggota keluarganya, AS tidak pernah mengungkapkan perbuatan kejinya, yaitu membunuh bosnya sendiri, termasuk mengambil uang tunai sebesar Rp 84 juta dari toko sembako tempatnya bekerja.
Padahal, istri AS sempat menanyakan asal-usul uang puluhan juta rupiah yang tiba-tiba dimilikinya. Akan tetapi, AS berdalih bahwa uang tersebut diperoleh dari hasil membobol toko, bukan dari hasil perampokan apalagi pembunuhan. Ia pun meyakinkan istri dan anaknya seolah-olah mereka hanya akan pergi berlibur.
"Lalu, apakah pihak keluarga mengetahui bahwa uang tersebut merupakan hasil perampokan? Berdasarkan keterangan dari tersangka, ia menyampaikan kepada keluarganya bahwa uang itu didapatkan dari membobol toko. Jadi, bukan merampok, melainkan membobol toko," imbuh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.
"Tidak, ia tidak menceritakan kejadian sebenarnya kepada keluarganya. Ia hanya mengatakan bahwa uang itu didapat dari membobol toko. Mencuri dari toko, begitulah yang ia katakan," tambah Wira.
Akan tetapi, upaya pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Unit Resmob Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap AS di sebuah hotel yang terletak di Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Selain berhasil mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp 68.494.000, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor Honda Vario.
Saat ini, pelaku mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai dengan perampokan, serta Pasal 365 KUHP.