Terungkap! Pembunuh Bos Sembako Bekasi Ditangkap Polisi

Admin

10/06/2025

2
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Kasus kematian tragis seorang pemilik toko sembako di area Pondok Gede, Bekasi, akhirnya menemukan titik terang. Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bertindak sigap dan berhasil meringkus pelaku pembunuhan dalam tempo yang relatif singkat, yakni kurang dari 24 jam.

Terungkap bahwa pelaku adalah AS, yang ternyata merupakan karyawan dari korban itu sendiri. Penangkapan dilakukan saat AS bersembunyi di sebuah hotel yang terletak di wilayah Tangerang Selatan.

“Korban, seorang pemilik toko sembako berinisial A, menjadi sasaran aksi pencurian dengan kekerasan yang berujung pada pembunuhan oleh karyawannya sendiri. Pelaku yang berinisial AS berhasil kami amankan ketika bersembunyi di sebuah penginapan atau hotel di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten,” jelas Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouq Fadillah, dalam pernyataan resminya, Senin (2/6/2025).

Dari tangan pelaku, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp67 juta, sebuah unit sepeda motor, dan dua buah telepon seluler yang diyakini sebagai hasil dari tindak kejahatan tersebut. Kepada pihak kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya tanpa bantahan.

“Pada saat diinterogasi di tempat penangkapan, pelaku menunjukkan sikap pasrah dan mengakui secara terbuka telah melakukan aksi kejahatan tersebut. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai hasil kejahatan senilai Rp68 juta, satu unit kendaraan bermotor, serta dua unit telepon genggam, yang semuanya merupakan hasil dari pencurian tersebut,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap secara mendalam motif di balik aksi kejahatan yang dilakukannya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 365 dan atau 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.